Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pura-pura Jadi Petugas Sensus, Pria di Bogor Tusuk Mahasiswi gara-gara Sakit Hati Ditagih Utang Nasi Rp 10.000

Kompas.com - 28/10/2022, 13:33 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - AD (30), pria asal Kabupaten Bogor, Jawa Barat ditangkap atas kasus penusukan seorang mahasiswi.

Korban adalah T (20) seorang mahasiswi di Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.

Pelaku ternyata sudah merencanakan percobaan pembunuhan tersebut lantaran dendam terhadap ibu korban.

AD yang berprofesi sebagai tukang parkir diketahui memiliki utang nasi di warung ibu korban seharga Rp 10.000 dan ibu korban kerap menagih utang, bahkan di depan umum.

Baca juga: Penusuk Remaja Putri di Bogor Ditangkap

Hal itu menjadi pemicu pelaku merencanakan niat jahatnya.

"Tersangka merasa sakit hati karena sering ditagih utang di depan banyak orang oleh ibu korban, utangnya Rp 10.000," kata Kapolres Bogor AKBP Imam Imanuddin, Kamis (27/10/2022).

Awalnya pelaku sudah mencari kesempatan untuk melancarkan niat jahatnya kepada ibu korban sejak tiga pekan sebelum kejadian. Namun penusukan justru mengarah ke T.

"Karena yang sering dilihat oleh tersangka itu adalah anaknya (T), si ibunya kan bekerja. Jadi karena sering sendirian tinggal di rumah akhirnya ditusuk," jelas Imam.

Kepada polisi, AD mengaku menjadikan T sebagai korban hanya karena kebetulan. Saat itu, pelaku sedang mandi di tempat pemandian umum di dekat rumah korban.

Baca juga: Motif Penusuk Remaja Perempuan di Bogor, Sakit Hati Ditagih Utang Rp 10.000 oleh Ibu Korban di Depan Umum

Setelah mandi, ia tak sengaja melintas dan melihat korban sendirian di dalam rumahnya.

Pelaku lantas menanyakan keberadaan orangtua korban. Saat itu korban mengatakan jika orangtuanya sedang bekerja. AD kemudian pulang untuk mengganti pakaian dan mengambil pisau.

Setelah itu, pelaku kembali datang ke rumah korban dengan mengaku sebagai petugas sensus penduduk.

Ketika datang, pelaku yang mengenakan topi dan masker meminta KTP dan KK kepada korban.

Korban lantas menghubungi orangtuanya. Namun, AD langsung masuk ke dalam rumah dan memukul korban.

Baca juga: 3 Fakta Penangkapan Penusuk Anak SD di Cimahi, Pelaku Diringkus Saat Sembunyi di Kamar Kos

"Saat itu korban mencoba melakukan perlawanan kepada pelaku, hingga pada akhirnya korban ini ditusuk oleh pelaku dan pelaku melarikan diri," kata Kapolsek Sukaraja, Kompol Darmawan.

Korban sempat dirawat di rumah sakit dan kini sudah diperkenankan pulang. T pun sudah bisa beraktivitas seperti biasa tanpa menggunakan kursi roda.

Ibu korban, TN (53), mengaku bersyukur polisi telah menangkap pelaku yang menusuk putrinya.

"Jadi alhamdulillah pelaku sudah tertangkap, anak saya kan trauma," ujar dia.

Saat ini, TN menuturkan putrinya masih merasa takut jika ada orang yang datang ke rumah.

Baca juga: Jejak Penusuk Bocah di Cimahi Diketahui, Sepeda Motor Jadi Petunjuk Mengungkap Pelaku

"Ya syok, takut aja kalau ada orang datang gitu, dia gak berani, nggak mau ditinggal dulu. Makanya saya gak bisa jualan karena traumanya masih," terangnya.

Atas Perbuatannya, AD dijerat dengan Pasal 340 pidana dan 338 KUHP jo pasal 53 KUHP pidana yaitu tentang percobaan pembunuhan atau percobaan pembunuhan yang direncanakan dengan ancaman pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup atau ancaman pidana mati.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Afdhalul Ikhsan | Editor : Reni Susanti), Tribunnews.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com