KARAWANG, KOMPAS.com - Polisi Sektor (Polsek) Kotabaru Polres Karawang menangkap dua tersangka penembakan seorang warga Ciamis di Jalan Raya Jomin-Cikopo, Jumat (28/10/2022).
Kapolsek Kotabaru Iptu Anshori Nursyamsu mengatakan, kedua tersangka yakni AL (Alprianto Sinaga, 37) warga Kecamatan Cikampek Kabupaten Karawang dan AS (Asep Sudrajat, 29) warga Kecamatan Sukasari Kabupaten Subang.
"AL kami bekuk di rumah kontrakannya di Desa Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, Karawang pada Jumat (28/10/2022) sekitar pukul 17.15 WIB. Sedangkan AS ditangkap di rumahnya di Subang pada pukul 22.00 WIB," ujar Anshori saat dihubungi, Rabu (2/11/2022).
Baca juga: 12 Tahun Menghilang di Arab Saudi, Buruh Migran Asal Karawang Akhirnya Ditemukan
Dian Kusdiana, warga Desa Selacai, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis itu ditembak salah satu pelaku menggunakan air soft gun pada Senin (17/10/2022) sekitar pukul 20.30 WIB.
Lokasi kejadian berada di Jalan Raya Jomin-Cikopo, Desa Jomin Timur, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Karawang, tepatnya depan SPBU Darussalam.
Tembakan itu mengenai pipi bagian bawah sebelah kiri korban, yang mengakibatkan luka. Namun kedua tersangka tak berhasil melakukan perampasan lantaran korban melarikan diri ke area berkumpulnya pengojek.
Baca juga: Kejari Karawang Blender Puluhan Ribu Obat Terlarang, dari Sabu hingga Tramadol
Anshori menyebut, AL dan AS telah beberapa kali melakukan perbuatan yang sama di wilayah Kabupaten Karawang, yakni wilayah Karawang Kota, Klari, dan Jatisari. Bahkan tak menutup kemungkinan di Subang dan Purwakarta.
Disebutkan juga, selain diburu polisi Karawang, AL dan AS juga buruan polisi Bekasi dan Purwakarta.
Pada 1 Oktober 2022, AL dan AS juga beraksi. Keduanya memepet mobil pikap Zuzuki ditumpangi Tarsono dan Irfan, dengan menggunakan motor Honda CBR Repsol warna Orange. Saat itu berkendara dari arah Cikampek menuju Subang.
Dengan menggunakan pistol air soft gun, tersangka menembak kaca samping kiri dan spion mobil hingga pecah.
Kemudian meminggirkan mobil di pinggir Jalan Kaliasin, Desa Pangulah Utara, Kecamatan Kotabaru, Karawang.
"AS dan AL menggunkan (pistol) soft gun dan merampas uang tunai sebesar Rp 3 juta yang disimpan di saku celana korban dan dasboard kendaraan. Setelah itu keduanya kabur," kata dia.
AL diketahui residivis atas kasus yang sama, sedangkan AS residivis kasus narkotika.
Selain membekuk AL dan AS, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sebuah motor dan dua pucuk soft gun.
"Keduanya terancam Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara," ujar Anshori.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.