Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Geng Motor di Bandung Bentrok Saat Konvoi, 5 Korban Masuk RS, 6 Orang Ditangkap

Kompas.com - 03/11/2022, 15:00 WIB
Agie Permadi,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

 

Dikatakan, pengeroyokan ini dilatarbelakangi adanya provokasi antara kelompok yang satu dengan kelompok lainnya.

"Pelaku melakukan tindakan kriminal dengan menggunakan senjata tajam, ada barang bukti yang digunakan pelaku," ucapnya.

Baca juga: Polisi Tangkap 4 Anggota Geng Motor yang Melakukan Pengeroyokan di Pekanbaru

Dari enam pelaku yang diamankan ini, 4 orang lainnya masih berstatus dibawah umur. Polisi bahkan saat ini masih mengejar pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam pengeroyokan itu.

"Masih ada pelaku lain, dan kita masih lakukan pencarian," tegasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke 2e KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com