Dikatakan, pengeroyokan ini dilatarbelakangi adanya provokasi antara kelompok yang satu dengan kelompok lainnya.
"Pelaku melakukan tindakan kriminal dengan menggunakan senjata tajam, ada barang bukti yang digunakan pelaku," ucapnya.
Baca juga: Polisi Tangkap 4 Anggota Geng Motor yang Melakukan Pengeroyokan di Pekanbaru
Dari enam pelaku yang diamankan ini, 4 orang lainnya masih berstatus dibawah umur. Polisi bahkan saat ini masih mengejar pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam pengeroyokan itu.
"Masih ada pelaku lain, dan kita masih lakukan pencarian," tegasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke 2e KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.