Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Berandalan Bermotor Tawuran di Cimahi, 2 Korban Dikeroyok, 5 Orang Masuk Penjara

Kompas.com - 04/11/2022, 19:48 WIB
Bagus Puji Panuntun,
Reni Susanti

Tim Redaksi


BANDUNG BARAT, KOMPAS.com - Sebanyak 5 pemuda anggota kelompok berandalan bermotor yang terlibat keributan di Kota Cimahi, Jawa Barat, diringkus polisi.

Mereka ditetapkan tersangka setelah mengeroyok 2 orang korban di Jalan Kebon Kopi, Gang Saluyu Dalam RT 07 RW 04 Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi pada Minggu (31/10/2022).

Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Rizka Fadhilla mengatakan, keributan yang terjadi merupakan keributan antar 2 kelompok berandalan bermotor di Kota Cimahi yang berseteru sejak lama.

Baca juga: Kapolrestabes Bandung: Saya Akan Libas Geng Motor yang Berbuat Onar

"Terhadap dugaan tindak penganiayaan ini mengakibatkan adanya dua orang korban atas nama Rico dan Kiki. Dan diduga pelaku yang saat ini berhasil diamankan ada 5 orang," ungkap Rizka saaat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jumat (4/11/2022).

Untuk diketahui, 5 anggota berandalan bermotor pelaku penganiayaan yakni berinisial PJ (35), KIR (19), R (18), RA (41), dan YS (18). Kelimanya warga Kota Cimahi yang terafiliasi dalam satu kelompok motor.

Aksi pengeroyokan itu bermula saat para pelaku melihat rombongan kelompok motor lain melintas di Jalan Kebon Kopi. Mereka yang memiliki dendam lama kemudian menyerang kelompok motor yang tengah melintas.

Baca juga: Nyawa Bocah 12 Tahun di Cimahi Melayang gara-gara Begal

"Korban dan pelaku merupakan 2 kelompok yang selalu berseteru. Melihat rombongan korban lewat dengan menggunakan atribut tertentu, pelaku kemudian melemparkan sesuatu sehingga mengenai kendaraan korban hingga jatuh," kata Rizka.

Para pelaku melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan di muka umum, memukuli kedua korban menggunakan tangan kosong, serta sepotong kayu dan sepotong bambu.

"Saat terjatuh itu lah kelima orang ini dengan berbagai motif ada yang memukul, ada yang menendang melakukan tindakan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban," papar Rizka.

"Berdasar hasil pemeriksaan sejauh ini pelaku tidak menggunakan senjata tajam. Hanya balok yang saat ini kita masih lakukan pencarian," imbuhnya.

Atas tindak penganiayaan itu, para pelaku dijerat hukuman dengan pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman 7 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com