Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Santri Didenda Rp 37 Juta, Bupati Bandung: Denda Tak Melulu Berbentuk Materi

Kompas.com - 07/11/2022, 19:32 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Bupati Bandung Dadang Supriatna angkat bicara soal adanya salah seorang santri yang didenda Rp 37 juta lebih oleh Pondok Pesantren Ruuhul Qur'an Mumtaz (RQM) yang berlokasi di Kampung Cigupakan, Desa Cilengkrang, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Meskipun sudah terjadi kesepakatan antara orangtua santri dan lembaga pesantren RQM terkait denda tersebut, Bupati Bandung berharap tak melulu denda harus berbentuk materi.

"Saya pikir lebih cenderung bagaimana dalam peningkatan kedisiplinan dan peningkatan karakter," katanya, dikonfirmasi, Senin (7/10/2022).

Baca juga: Wagub Jabar Ancam Tutup Ponpes yang Denda Santri Kabur Rp 37 Juta

Dadang berjanji akan mengundang pesantren RQM, meski kewenangan tersebut ada di bawah Kementerian Agama (Kemenag).

Dia berkata, selaku pimpinan dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung persoalan tersebut tak bisa luput dari perhatiannya.

Pasalnya, lokasi pesantren berada di Kabupaten Bandung dan menjadi tanggungjawab Pemda juga.

"Tetapi kita selaku pemerintah daerah juga berwenang untuk melakukan koordinasi dalam artian memanggil, kemudian saya akan segera mengundang bekerja sama dengan kemenag. Jangan sampai terjadi permasalahan yang seperti itu lagi," ungkapnya.

Dadang berharap, sanksi diembankan bisa diarahkan ke pembentukan karakter, agar para santri bisa belajar dengan giat. Selain itu, dia berharap setiap pesantren bisa menerapkan muatan lokal.

"Saya ingin lebih kedepankan pesantren itu mengedepankan sesuatu yang baru, sehingga bukan hanya sebagai santri setelah keluar dari pesantren itu. Tapi juga menjadi entrepreneur," tuturnya.

Kemenag Akan Telusuri

Sementara Kepala Kemenag Kabupaten Bandung Abdul Rahim mengatakan akan menelusuri kasus itu. Ia mengaku baru mengetahui adanya kasus santri yang di denda tersebut.

"Iya, saya baru dengar tadi bahwa akan saya telusuri. Dan kita akan proporsional apakah memang hal demikian itu benar adanya atau ada sesuatu," kata Abdul Rahim.

Baca juga: Santri Didenda Rp 37 Juta, Pengasuh Ponpes: Aturan Itu Agar Siswa Tidak Seenaknya karena Sekolah Gratis

Menurutnya, setiap Yayasan atau Pesantren memiliki sebuah komitmen pada saat orangtua santri menitipkan anaknya ke Pesantren atau Yayasan.

Bahkan, kata dia, ada sanksi tersendiri ketika santri melakukan kegiatan yang indisipliner.

"Namun pada prinsipnya tetap kementerian agama yang mempunyai kewenangan lembaga itu akan kami telusuri sampai kebenarannya seperti apa. Saya baru mendengar hari ini, insyaallah perkembangan selanjutnya akan disampaikan," ungkapnya.

"Akan kami telusuri, termasuk izin dari kemenag itu seperti apa, terus lembaga pendidikannya apa saja, kasusnya apa. Termasuk kok sampai memberikan surat dan melakukan sanksi, termasuk juga semacam denda. Kalau pesantren atau yayasan seharusnya memberikan pendidikan karakter yang memang harus diungkapkan."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com