Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perempuan di Bogor Tewas Tertimbun Pasir Galian Ilegal, Polisi: Jual Pasir untuk Mencari Nafkah

Kompas.com, 8 November 2022, 06:04 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Reni Susanti

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Mariah (52), seorang penambang pasir di Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk,  Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tewas tertimbun pasir galian ilegal setinggi 5 meter.

Kapolsek Cijeruk Kompol Sumijo mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (6/11/2022) pukul 08.00 WIB.

Pada Minggu pagi itu, korban bersama suaminya sedang melakukan pekerjaannya menambang pasir di wilayah tersebut. Keduanya merupakan penambang tanpa izin atau yang biasa disebut gurandil.

Baca juga: Bakar 250 Tenda, Polisi Paksa 1.200 Penambang Ilegal Tinggalkan Gunung Botak

Sumijo menyebut, pasangan suami istri ini membuat lubang untuk mengambil pasir atau tanah lihat untuk kemudian dijual hasilnya.

"Pasangan suami istri ini menambang lahan garapan tanah HGU untuk cari nafkah sehari-hari karena nggak punya pekerjaan lain untuk menghidupi keluarganya. Jadi dikumpulkan di pinggir jalan terus dijual ama dia," ujar Sumijo saat dihubungi, Senin (7/11/2022).

Nahas, saat sedang menambang pasir tersebut tiba-tiba saja tanah galian ilegal itu ambruk menimpa korban. Akibatnya, nyawa korban tak terselamatkan karena tertimbun material pasir. Ia terkubur hidup-hidup.

Baca juga: Soal Tuntutan Penambang Pasir Diizinkan Pakai Mesin Sedot, Kapolres Lumajang: Tidak Diperbolehkan

Sementara suami korban selamat, saat itu posisinya lebih jauh dari tebing galian tersebut. Sang suami berada di pojokan, kurang lebih jaraknya 15 meter. Dia pun selamat.

Pada pagi itu, suami korban mencoba melakukan pertolongan namun tidak berhasil akibat material pasir yang ambruk itu cukup banyak.

"Saat itu hanya berdua aja yang nambang. Terus pada saat kejadian itu, suaminya yang kulin, kemudian istrinya sedang merapikan ayakannya itu ke tempat untuk menaruh hasilnya.

Memindahkan ke tempat untuk menyetok pasir merah itu," ujarnya.

Karena lokasi jauh dari perkampungan, suami korban teriak meminta tolong dan akhirnya ada warga yang sedang berkebun mendengar teriakan tersebut.

Warga tersebut lantas mengecek dan melihat ada yang tertimbun. Mereka akhirnya bersama-sama berupaya melakukan pertolongan dengan cara melaporkan kejadian itu. Tim gabungan Polri-TNI bersama warga berupaya melakukan penggalian selama beberapa jam untuk mengevakuasi korban.

Hingga pada pukul 13.00 WIB jenazah korban berhasil diangkat dari dalam lubang galian itu. Jasad korban langsung dibawa ke rumah duka untuk selanjutnya dimakamkan.

"Harus kalau memang terjal itu diturunin dulu baru yang bawah. Tapi ini yang bawah dikeruk sehingga lama-lama patah. Jadi kasus ini karena kelalaian sendiri," ungkapnya.

"Memang latar belakang keduanya ini punya keluarga 9. Jadi dia yg menafkahi. Kalau dihitung, nilai pendapatan mereka 30 ribu hasil penjualan itu, seminggu sekali terkumpul terus dijual. Pasir merah atau tanah liat," imbuhnya.

Atas kejadian ini, Sumijo menambahkan, pihak keluarga sudah menerima dengan ikhlas bahwa hal ini merupakan sebuah musibah dan menolak untuk dilakukan otopsi.

"Jadi sekarang kita police line, ditutup supaya tidak ada yang beraktivitas di sana lagi. Biar kejadian serupa tidak terulang. Diimbau semua warga termasuk desa sebelah dilarang menambang," pungkasnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Bandung
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Bandung
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau