Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

4 Pengedar 1 Ton Sabu di Pangandaran Dituntut Hukuman Mati

Kompas.com - 08/11/2022, 20:36 WIB

PANGANDARAN, KOMPAS.com - Empat terdakwa pengedar satu ton sabu di Pangandaran, Jawa Barat dituntut hukuman mati.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (8/11/2022). Sementara para terdakwa hadir secara online.

"Para terdakwa secara sah, bersalah atau melawan hukum menjadi perantara narkotika satu ton masing-masing dengan pidana mati," ujar JPU saat membacakan tuntutannya dikutip Tribun Jabar.

Keempat terdakwa, yakni Mahmud Baharui (warga negara Afganistan), Hendra Mulyana, Heri Herdiana, dan Andri Hardiansyah, bakal mengajukan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan JPU melalui kuasa hukumnya dalam sidang minggu depan.

Baca juga: Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Sempat Ungkap 1 Ton Sabu, Kini Dibekuk karena Edarkan Ekstasi

JPU Kejati Jabar Rika Fitria Nirmala mengatakan, tuntutan yang diberikan kepada empat orang terdakwa ini sudah sesuai dengan dakwaan.

"Empat orang terdakwa ini dituntut dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Rika.

Menurut Rika, para terdakwa ini dinilai telah terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu yang berpotensi merugikan negara dan penerus bangsa.

"Dari perbuatan para terdakwa ini negara dirugikan Rp 1,4 triliun kemudian juga apabila narkotika ini sempat beredar akan merugikan negara atau masa depan generasi muda akan hancur utamanya," katanya.

Baca juga: Bermula Pengungkapan Kasus 6 Gram Sabu di Bogor, Polisi Ungkap Peredaran 1 Ton Sabu di Pangandaran

Keempat terdakwa ini dikenai pasal berlapis, yakni:

  • Pertama, Pasal 114 ayat 2 juncto 132 UU Nomor 35 tahun 2009.
  • Kedua, Pasal 113 juncto 132.
  • Ketiga Pasal 115 juncto 132.
  • Keempat, Pasal 112 ayat 2 juncto 132.

Dari semua pasal yang ada dalam dakwaan ini, JPU menuntut para terdakwa dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

3 Pelajar di Sukabumi Bacok Siswa SMP hingga Tewas, Disiarkan 'Live' di Instagram

3 Pelajar di Sukabumi Bacok Siswa SMP hingga Tewas, Disiarkan "Live" di Instagram

Bandung
Gagal Palak Pak Ogah, 4 Anak Punk Keroyok Warga Cimahi sampai Patah Tulang

Gagal Palak Pak Ogah, 4 Anak Punk Keroyok Warga Cimahi sampai Patah Tulang

Bandung
Jadwal Buka Puasa di Jawa Barat Hari Ini 24 Maret 2023, dari Bandung, Tasikmalaya, hingga Bogor

Jadwal Buka Puasa di Jawa Barat Hari Ini 24 Maret 2023, dari Bandung, Tasikmalaya, hingga Bogor

Bandung
Ramadhan 2023 di Masjid Agung Karawang, dari Pesantren Milenial hingga 'Talkshow' Mahasiswa

Ramadhan 2023 di Masjid Agung Karawang, dari Pesantren Milenial hingga "Talkshow" Mahasiswa

Bandung
Longsor Terjang Tenjowaringin Tasikmalaya, Jalur Singaparna-Garut Sempat Lumpuh

Longsor Terjang Tenjowaringin Tasikmalaya, Jalur Singaparna-Garut Sempat Lumpuh

Bandung
Penderita Polio di Purwakarta Tak Terima Imunisasi Lengkap karena Takut

Penderita Polio di Purwakarta Tak Terima Imunisasi Lengkap karena Takut

Bandung
Penjualan Daging Sapi di Pasar Baru Karawang Naik 3 Kali Lipat

Penjualan Daging Sapi di Pasar Baru Karawang Naik 3 Kali Lipat

Bandung
Teriakan Minta Tolong Kagetkan Warga Sukabumi, Ternyata Ada Ojol Dibegal

Teriakan Minta Tolong Kagetkan Warga Sukabumi, Ternyata Ada Ojol Dibegal

Bandung
Alami Fluktuasi, Harga Ayam dan Telur di Cirebon Mulai Turun, Daging Sapi Stabil

Alami Fluktuasi, Harga Ayam dan Telur di Cirebon Mulai Turun, Daging Sapi Stabil

Bandung
Ramadhan 2023, Merek Lokal Bandung Produksi 200 Ton Kue Kering, Dipasarkan hingga Singapura

Ramadhan 2023, Merek Lokal Bandung Produksi 200 Ton Kue Kering, Dipasarkan hingga Singapura

Bandung
Prakiraan Cuaca di Bogor Hari Ini, 24 Maret 2023: Pagi Cerah Berawan, Sore Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca di Bogor Hari Ini, 24 Maret 2023: Pagi Cerah Berawan, Sore Hujan Sedang

Bandung
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kabupaten Bogor Hari Ini, 24 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kabupaten Bogor Hari Ini, 24 Maret 2023

Bandung
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tasikmalaya Hari Ini, 24 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tasikmalaya Hari Ini, 24 Maret 2023

Bandung
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Bandung Hari Ini, Jumat 24 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Bandung Hari Ini, Jumat 24 Maret 2023

Bandung
Pabrik Tekstil di Purwakarta Terbakar, Berawal dari Percikan Api di Ruang Produksi

Pabrik Tekstil di Purwakarta Terbakar, Berawal dari Percikan Api di Ruang Produksi

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke