Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Binaragawati Dianiaya "Driver" Ojol di Bandung, Korban Lapor Polisi

Kompas.com - 10/11/2022, 10:21 WIB
Agie Permadi,
Reni Susanti

Tim Redaksi

"Kami melakukan upaya hukum setelah menginvetarisasi bukti-bukti kemudian yang bersangkutan memberikan surat kuasa kepada kami. Mengajukan aduan ke Satreskrim Polrestabes bandung. Diharapkan polisi dapat mengusut kasus ini sampai tuntas," ucapnya.

Kasus aduan tersebut, sambung Ucok, bernomor STPB/281/XI/2022/JBR/Polrestabes.

Oknum driver ojol itu melanggar Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 310 juncto 311 KUHP.

Sementara itu, Satreskrim Polrestabes Bandung memastikan sudah menerima aduan dugaan penganiayaan binaragawati oleh driver ojol.

Kasi Humas Polrestabes Bandung AKP Rose mengatakan, polisi sudah menerima pengaduan korban.

"Benar saudari A itu sudah membuat pengaduan ke Polrestabes Bandung pada hari Senin 7 November kemarin," tutur dia.

Saat ini polisi sedang melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. Salah satunya dengan pemanggilan saksi dan mengumpulkan barang bukti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com