"Begitu masuk langsung terlibat cekcok dan menusukan pisaunya itu ke leher korban," tambah dia.
Korban, lanjut dia, tak langsung meninggal, namun sempat berinteraksi dengan warga yang membantunya.
Korban dinyatakan meninggal dunia setelah dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Oto Iskandardinata, Soreang.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 pembunuhan, dan atau Pasal 351 ayat 3 penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya seseorang.
"Atas perbuatannya diancam dengan pidana penjara maksimal hukuman mati atau seumur hidup," tuturnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang