Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Pembunuhan Mahasiswa Unpad Beli Jaket Ojol dan Pisau di Marketplace

Kompas.com - 12/11/2022, 15:15 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - FA (24), tersangka kasus dugaan pembunuhan mahasiswa Universitas Padjajaran (Unpad) di Kompleks Gading Tetuka, Desa Ciluncat, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mengaku telah merencanakan pembunuhan itu.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo mengatakan, korban membeli sebilah pisau dan jaket ojek online (ojol) di salah satu marketplace.

Baca juga: Kronologi Mahasiswa Unpad Asal Garut Tewas Ditusuk di Soreang, Pelaku Pakai Jaket Ojol

Jaket itu, kata Kusworo, dipakai pelaku untuk mengelabui warga saat berpura-pura mengantarkan paket ke rumah korban.

"Kemudian sengaja masuk ke dalam rumah pura-pura mengantarkan paket, supaya tersangka bisa berada di dalam rumah tanpa ada gangguan," kata Kusworo di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Sabtu (12/11/2022).

Tersangka masuk ke rumah korban sambil pura-pura mengantarkan paket. Saat berada di dalam rumah, tersangka menusuk leher korban dengan pisau yang dibawanya.

Akibat tusukan tersebut, korban langsung tak berdaya dan terkapar di atas kursi hingga ditemukan warga sekitar.

"Korban masih bisa berinteraksi dengan para saksi. Kemudian langsung dilarikan ke Rumah Sakit (RS), namun sampai di RS korban dinyatakan meninggal dunia," tambahnya.


Kusworo menambahkan, tersangka dan korban saling kenal sejak 2016. Tersangka mengaku, melakukan pembunuhan tersebut, lantaran kesal kepada korban yang disebut mengancam akan menyebarkan foto-foto milik tersangka.

Foto tersebut, lanjut dia, tentang kekurangan dari tersangka, juga foto penganiayaan oleh tersangka kepada korban yang sempat terjadi beberapa waktu lalu.

"Yang mengakibatkan tersangka marah, dibunuh, dan handphone korban itu dibuang," ujar dia.

Baca juga: Polisi Tangkap Pembunuh Mahasiswa Unpad di Soreang Bandung

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 tentang pembunuhan, dan atau Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya seseorang.

"Atas perbuatannya diancam dengan pidana penjara maksimal hukuman mati atau seumur hidup," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pabrik Narkoba di Bogor Digerebek Polisi, Pak RT Kaget: Dia Izinnya Buka Bengkel

Pabrik Narkoba di Bogor Digerebek Polisi, Pak RT Kaget: Dia Izinnya Buka Bengkel

Bandung
Tanah Longsor Terjang Komplek Pesantren di Sukabumi, Penjaga Keamanan Tewas

Tanah Longsor Terjang Komplek Pesantren di Sukabumi, Penjaga Keamanan Tewas

Bandung
Terjadi Lagi, Truk Tambang Tabrak Warung di Parung Panjang Bogor

Terjadi Lagi, Truk Tambang Tabrak Warung di Parung Panjang Bogor

Bandung
Jalani Tradisi Seba, 1.500 Warga Baduy Datang ke Pemkab Lebak

Jalani Tradisi Seba, 1.500 Warga Baduy Datang ke Pemkab Lebak

Bandung
Memburu 3 Pembunuh Vina

Memburu 3 Pembunuh Vina

Bandung
Angkot Rombongan Pelajar SMPN 4 Cimahi Kecelakaan di Kota Bandung, 3 Siswa Terluka

Angkot Rombongan Pelajar SMPN 4 Cimahi Kecelakaan di Kota Bandung, 3 Siswa Terluka

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Kondisi Bocah yang Depresi Ponselnya Dijual Sang Ibu, Rutin Minum Obat dan Dibelikan HP Baru

Kondisi Bocah yang Depresi Ponselnya Dijual Sang Ibu, Rutin Minum Obat dan Dibelikan HP Baru

Bandung
Menangis, Ayah Pacar Vina: Jangan Buat Kami Lebih Sakit

Menangis, Ayah Pacar Vina: Jangan Buat Kami Lebih Sakit

Bandung
Ayah Pacar Vina Muncul Beri Penjelasan, Sebut 8 Tahun Berusaha Tangkap Para Pembunuh

Ayah Pacar Vina Muncul Beri Penjelasan, Sebut 8 Tahun Berusaha Tangkap Para Pembunuh

Bandung
Bencana Tanah Longsor di Bandung Barat Butuh Percepatan Penanganan

Bencana Tanah Longsor di Bandung Barat Butuh Percepatan Penanganan

Bandung
Nasdem dan Gerindra Sepakat Berkoalisi Dukung Petahana di Pilkada Karawang 2024

Nasdem dan Gerindra Sepakat Berkoalisi Dukung Petahana di Pilkada Karawang 2024

Bandung
3 Pelaku Masih Buron, 8 Pembunuh Vina Bakal Kembali Diperiksa Polisi

3 Pelaku Masih Buron, 8 Pembunuh Vina Bakal Kembali Diperiksa Polisi

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Bandung
Pemkab Majalengka Tanggung Biaya Jaminan Perlindungan Petugas Pilkada 2024

Pemkab Majalengka Tanggung Biaya Jaminan Perlindungan Petugas Pilkada 2024

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com