Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Komisi A DPRD Cianjur, Jawa Barat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke kedai kopi Starbucks di bilangan jalan Bypass Cianjur, Senin (14/12/2022).
Hasilnya, gerai kopi asal Amerika itu ditenggarai belum mengantongi izin analisis dampak lalu lintas (andal lalin) dan alih fungsi tempat usaha.
Petugas lantas memasang stiker “dalam pengawasan”, dan pihak manajemen Starbucks diberikan waktu hingga 30 hari ke depan untuk mengurus atau melengkapi perizinan tersebut.
Baca juga: Rendah Gula, 4 Menu Starbucks Ini Aman untuk Penderita Diabetes
Langkah Satpol PP bersama anggota dewan itu sendiri cukup mengejutkan mengingat Starbucks baru beroperasi dua pekan.
Bahkan, launching kedai kopi bergengsi yang memiliki 32.800 cabang resmi di seluruh dunia itu dihadiri langsung Bupati Cianjur, Herman Suherman beserta jajarannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.