Selanjutnya, proses hukum kepada pelaku akan tetap berjalan sampai di persidangan.
.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo mengatakan, terkait masalah ganguan kejiwaan pelaku akan ditentukan oleh hakim di persidangan.
Hal itu ditentukan berdasarkan bukti-bukti, terutama mendengar dari keterangan ahli.
Baca juga: Cekcok Soal Warisan, Anak Bacok dan Tembak Ayah Kandung di Majalengka hingga Tewas
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat (1) Ayat (3) KUHPidana terkait penganiayaan.
Selain itu, juga dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 karena kepemilikan senjata secara ilegal.
UU terancam dipenjara paling lama 12 tahun.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Bandung, Agie Permadi | Editor Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.