BANDUNG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar 7,88 persen menjadi Rp1.986.670.
Keputusan ini tercantum dalam surat keputusan nomer 561/kep/752/Kesra tentang upah minimum provinsi Jawa Barat tahun 2023. Pengumuman kenaikan UMP 2023 disampaikan oleh Sekda Jabar Setiawan Wangsaatmaja di Gedung Sate, Bandung, Senin (28/11/2022) sore.
Setiawan mengatakan, keputusan menaikkan UMP sesuai rekomendasi Dewan Pengupahan dan kesesuaian aturan yang berlaku.
Baca juga: UMP Aceh 2023 Naik 7,8 Persen Jadi Rp 3,4 Juta
Surat keputusan juga menetapkan bahwa besaran upah mulai berlaku dan dibayarkan 1 januari 2023
"Sehingga memutuskan dan menetapkan besar upah minimum provinsi jawa barat tahun 2023 Rp 1.986.670,17," kata Setiawan.
"Bilamana ada kabupaten kota tidak menetapkan upah minimum 2023 maka mengacu pada besaran upah minimum," tambahnya.
Setiawan memastikan penetapan UMP 2023 ini sudah mengacu pada peraturan menteri tenaga kerja nomor 18/2022 tentang formulasi perhitungan upah minimum.
"Ini sudah the best yang kita ambil terkait perhitungan UMP ini ya," ujarnya.
Baca juga: UMP Sumbar 2023 Naik 9,15 Persen Jadi Rp 2,7 Juta
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Rachmat Taufik Garsadi menuturkan, Pemprov Jabar tetap mengacu ke Permenaker 18/2022 dalam menetapkan UMP 2023.
"Sehingga kita di Permenaker 18 itu penambahan inflasi, plus pertumbuhan ekonomi dikali alfa. Alfa itu kontribusi tingkat kontrobusi pekerja terhadap laju pertumbuhan ekonomi," katanya.
Taufik menilai angka 7,88 persen ah memberikan peluang bagi buruh, karena otomatis hampir semua kabupaten kota akan mengacu lebih dari inflasi.
"Inflasi kita kan 6,12 persen. Nah ini 7,88 persen otomatis daya beli buruh yang selama ini dituntut mereka kalau menggunakan PP 36 tertanggulangi. Kalau menggunakan PP 36 banyak kabupaten kota yang nanti di bawah inflasi kenaikannya," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.