Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Walkot Cimahi Didakwa Suap Eks Penyidik KPK Rp 507 Juta

Kompas.com - 30/11/2022, 17:40 WIB
Teuku Muhammad Valdy Arief

Editor

KOMPAS.com-Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priyatna didakwa menyuap sebesar Rp 507.390.000 ke mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju. 

Uang itu diberikan untuk pengurusan penanganan kasus korupsi.

Jaksa KPK Agung Satria Wibowo mengatakan penyuapan oleh Ajay kepada Robin diduga terjadi pada Oktober 2020. 

Baca juga: Baru Bebas dari Lapas, Eks Wali Kota Cimahi Ajay Priatna Langsung Diciduk KPK

Suap diberikan saat Ajay mengetahui terkait adanya kegiatan penyelidikan yang dilakukan KPK di wilayah Bandung Raya.

"Yaitu agar Stepanus Robin Pattuju baik secara langsung maupun tidak langsung mengurus kasus hukum terkait penyelidikan yang dilakukan KPK atas dugaan tindak Pidana korupsi di wilayah Bandung Raya yang di antaranya Kota Cimahi pada tahun 2019-2020 supaya tidak melibatkan terdakwa," kata Agung di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu (30/11/2022), seperti dilansir Antara.

Ajay kemudian menghubungi Stepanus melalui perantara Syaeful Bahri. Kemudian, Ajay dan Stepanus sepakat untuk bertemu di sebuah hotel di Jakarta Selatan.

Setelah bertemu di hotel tersebut, Ajay kemudian menanyakan kepada Stepanus terkait penyelidikan KPK yang sedang dilakukan di Bandung Raya. Saat itu, Ajay disebut sudah menyiapkan uang sebesar Rp 100 juta.

"Atas hal ini, Stepanus Robin Pattuju membenarkannya. Stepanus mengatakan bahwa dirinya dapat membantu mengamankan terdakwa asalkan terdakwa menyediakan uang sebesar Rp 1,5 miliar," tutur jaksa.

Baca juga: Terbukti Korupsi, Wali Kota Nonaktif Cimahi Ajay Priatna Divonis 2 Tahun Penjara

Namun atas permintaan itu, Ajay merasa keberatan dan hanya menyanggupi memberikan uang sebesar Rp 500 juta kepada Stepanus.

Kemudian, Stepanus menyetujui niat pemberian uang sebesar Rp 500 juta dari Ajay.

"Terdakwa lalu memberikan uang sejumlah Rp 100 juta di dalam tas yang telah dibawanya tersebut sebagai pembayaran awal kesepakatan mereka dan berjanji akan menyerahkan sisa uang kesepakatan mereka pada keesokan harinya," ucap dia.

Kemudian, Ajay pun menyerahkan uang senilai Rp 387 juta pada di hari selanjutnya setelah pemberian uang pertama itu, di hotel yang sama.

Lalu sekitar 10 hari setelahnya, Ajay pun melunasi janji pemberian uang kepada Stepanus dengan memberikan sebesar Rp 20 juta.

 

Pemberian ketiga itu, menurut jaksa, dilakukan di rumah makan yang berada di Kota Bandung setelah sebelumnya Stepanus menagih janji Ajay.

"Bahwa perbuatan terdakwa yang telah memberikan uang seluruhnya sejumlah Rp507 juta," kata jaksa.

Ajay didakwa Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca juga: KPK Ajukan Banding atas Putusan Wali Kota Nonaktif Cimahi Ajay Priatna

Sebelumnya, mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju oleh Pengadilan Negeri Jakarta divonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp2.322.577.000.

Stepanus bersama dengan rekannya advokat Maskur Husain terbukti menerima suap senilai Rp11,025 miliar dan 36.000 dolar AS (sekitar Rp513 juta) sehingga totalnya sebesar Rp 11,5 miliar terkait pengurusan lima perkara dugaan korupsi di KPK.

Uang suap itu di antaranya diterima dari mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebesar Rp 1,695 miliar, mantan Wakil Ketua DPR dari fraksi Partai Golkar Azis Syamsudin dan mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado sebesar Rp 3,613 miliar.

Baca juga: KPK Kasasi Putusan Banding Kasus Bupati Nonaktif Cimahi Ajay Priatna

Kemudian dari mantan Wali Kota Cimahi sebesar Rp 507 juta, narapidana kasus korupsi hak penggunaan lahan Usman Effendi sebesar Rp 525 juta, dan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebesar Rp 5,1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com