BANDUNG, KOMPAS.com - Eks Ketua DPRD Jawa Barat periode 2009-2014 Irfan Suryanegara menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (30/11/2022).
Irfan merupakan terdakwa kasus Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini berlangsung pukul 14.00 WIB di Ruang Kusumaatmadja.
Baca juga: Kasus Penipuan Bisnis SPBU, Eks Ketua DPRD Jabar dan Istrinya Ditahan
Terdakwa Irfan Suryanegara beserta istrinya, Endang Kusumawaty mengikuti sidang secara daring.
Irfan mengikuti sidang dari Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru, sedangkan sang istri ditahan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Yendri Aidil Fiftha mengungkapkan berbagai fakta dari dakwaan yang dibacakan.
"Terdakwa telah terbukti menawarkan investasi pembelian tanah, pembangunan vila dan pembelian DO BBM," kata JPU saat membacakan dakwaannya.
JPU menjelaskan, terdakwa menerima 93 kali transaksi uang dari para korban. Hal itu berlangsung selama 2013 hingga 2019, hingga korban rugi Rp 58.493.205.000.
Dari hasil penyidikan kepolisian, uang itu digunakan terdakwa untuk membeli sebuah SPBU, vila, dan sebidang tanah.
Baca juga: Diduga Lakukan Penipuan Berkedok Arisan, Pegawai Bapenda Provinsi Jateng Dilaporkan ke Polisi
Semua barang tersebut dibeli menggunakan nama istrinya, Endang Kusumawaty. JPU pun menegaskan, pasangan suami istri ini berperan dalam kasus tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.