TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Tasikmalaya, Jawa Barat, akhirnya mengungkap kasus investasi bodong yang korbannya ratusan orang dengan kerugian sampai Rp 12,3 miliar.
Tersangkanya adalah seorang ibu muda berinisial W asal Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya.
Dia merupakan inisiator dengan modus membujuk rayu korban mencairkan pinjaman online (pinjol).
Baca juga: Polisi Selidiki Dugaan Investasi Bodong di Pekanbaru, Terlapornya Duta Pariwisata 2019
Kasus ini bermula saat 40 orang warga melapor resmi ke polisi sebagai korban kasus investasi bodong sebulan lalu.
"Tersangka W ini mengajak beberapa warga untuk jadi member dan mau mencairkan limit pinjaman online (pakai identitas para korban). Belanjanya fiktif (modus investasinya) melalui aplikasi toko online milik tersangka. Korban mendapat cash back 20 persen dari tiap pencairan. Kami sudah minta keterangan sekitar 200 orang (korban)," jelas Kepala Polres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto di kantornya, Kamis siang.
Hery menambahkan, tersangka pun membujuk para member mencari kembali korban lainnya yang dikelolanya dengan modus sama membujuk pencairan pinjol untuk investasi.
Selama ini, tersangka W mengaku uang investasi dari hasil para korban mencairkan pinjol itu dipakai belanja fiktif seolah-olah diinvestasikan ke barang dagangan.
Sedangkan, cicilan pinjol para korban itu akan dibayar tiap bulannya oleh tersangka sampai akhirnya tidak terbayar.
Namun, uangnya malah dipakai kepentingan pribadi dan tidak dijalankan sebagai dana investasi karena usahanya selama ini fiktif.
Para korban pun mulai ditagih pemberi pinjaman.
"Tersangka W menjalankan investasi bodong ini selama 10 Bulan sejak Februari 2022. Sampai akhirnya korbannya semakin banyak dan jumlah tagihannya pun semakin banyak sampai penagih pinjol menagih ke para korbannya," tambah dia.
Kini, tersangka mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka dijerat Pasal 378 KUHPidana dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pencucian Uang.
"Ancaman hukuman penjaranya paling lama 20 tahun dan di atas 5 tahun," sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus investasi bodong lewat berbagai aplikasi pinjol ini bermula akibat ajakan ibu muda inisial W, warga Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
W selama ini dikenal sebagai koordinator admin oleh para korban masih tetangga dengan sebagian besar korban.
Sebelumnya 40 pelapor investasi bodong di Tasikmalaya ini sebagian besar warga Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, telah melapor ke Polsek Karangnunggal, Polres Tasikmalaya.
Semua korban mengaku awalnya terbuai rayuan pelaku untuk mengecek limit jumlah pinjaman dengan memakai identitas pribadi di aplikasi pinjol.
Padahal, para korban sebagian besar tak tahu adanya limit pinjaman muncul jika memasukan identitas pribadi di aplikasi pinjol tersebut.
"Awalnya begini menawarkan dianya (W). Katanya punya akun pinjol gak? Dirayu, silahkan di downlod aplikasi pinjol mulai Akulaku, Shopee Pay Later, S Pinjam dan lainnya. Saya juga downlod dan kata dia ini supaya lancar dikasih tahu cara-caranya oleh admin. Nomornya (admin) dikasih dan diarahkan minjam ke pinjol," jelas Bunga (21), salah satu korban sekaligus tetangga W lewat telepon kepada wartawan, Jumat (11/11/2022).
Baca juga: Pasutri Asal Sumut Tersangka Investasi Bodong, Gelapkan Tabungan Paud dan Uang Perjalanan Umrah
Kemudian, lanjut Bunga, yang mengarahkan ke setiap korban dengan modus awal seperti itu adalah admin via telepon.
Setiap 12 korban ada 1 admin dan diduga pelaku W, dikenal sebagai koordinator admin.
"Jadi banyak sebetulnya korbannya," kata Bunga.
Berbagai limit yang mulanya muncul di pinjol setiap korban berbeda-beda jumlahnya mulai Rp 2 juta sampai Rp 20 juta.
Admin via telepon terus merayu kalau lancar jumlah limit pinjaman akan semakin bertambah dan mudah dapat uang pinjaman.
Namun, setelah limit pinjaman para korban dicairkan, admin meminta jumlah uang yang dipinjam sebagai modal supaya diinvestasikan ke berbagai penjualan produk barang lewat online dan dijanjikan keuntungan.
Baca juga: ASN di Bondowoso Tipu Warga Jember dengan Modus Investasi Bodong, Awalnya Kenal di Instagram
Para korban pun menuruti permintaan admin tanpa curiga karena minim informasi tentang prosedur pinjol.
"Sudah semua uang pinjaman dikasihkan ke admin, kita korban jadi punya cicilan. Malah, ada yang meminjam kembali saat nyicil supaya bisa dapat pinjaman lebih besar. Namun, keuntungan tidak ada, uang dibawa kabur dan para korban malah terlilit utang pinjol," tambahnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.