Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belasan Korban Investasi Bodong di Tasikmalaya Menangis Histeris di Kantor Polisi, Kerugian Capai Rp 8 Miliar

Kompas.com, 15 November 2022, 05:05 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Sebanyak 16 korban invstasi bodong di Kota/Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat menangis histeris di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tasikmalaya Senin (14/11/2022) siang.

Saat di luar tengah hujan deras, belasan korban ini berdiri sambil saling berpelukan dan menangis histeris saat Saeful Wahid Muharom, selaku kuasa hukum para korban dari Managing Partners Law Firm Yogi Muhammad & Partners Tasikmalaya memberi keterangan kepada pihak kepolisian.

Saeful duduk di sebelah R, salah satu korban yang memeluk map berisi barang bukti awal mula penipuan investasi bodong tersebut.

Baca juga: Investasi Bodong di Tasikmalaya Berawal dari Ajakan Tetangga Daftar Pinjol

“Saya melaporkan atas dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, pasal 28 ayat 1 UU ITE, terhadap seseorang yang berinisial N,” ungkap Saeful.

Selain itu ia juga melaporkan terkait investasi dan deposito bodong karena salah satu kliennya, R selaku ketua member, merupakan korban investasi dengan moto tanam modal ‘Cari Cuan Sambil Rebahan’.

R juga mengeluarkan uang pribadi untuk deposito langsung ke rekening N selaku terlapor.

Dari 16 korban penipuan investasi dan depositi bodong, Saeful menaksir kerugian mencapai kurang lebih total Rp 8 miliar.

“Klien saya, R, sebagai ketua member, memiliki anggota sekira 200 orang. R sendiri mengalami kerugian sampai 1,7 (satu koma tujuh) miliar dari penipuan investasi dan deposito ini,” lengkap Saeful.

Baca juga: 50 Orang di Tasikmalaya Jadi Korban Penipuan Investasi Bodong, Dijanjikan Untung Lewat Pinjol

Menurutnya modus yang digunakan terlapor adalah dengan cara menyebarkan berita bohong. Terlapor N mengaku emiliki gudang disertai foto-foto jualan tas impor, sehingga R percaya untuk melakukan investasi dan deposito ini.

Kemudian N mengirim tautan kepada R untuk belanja pada salah satu toko aplikasi online yang sudah tercatat.

Transaksi tersebut dikirim ke nama dan alamat yang sudah ditentukan sendiri oleh N.

“Bahkan nomor telepon penerimanya juga sudah ditentukan oleh terlapor N,” ucap Saeful.

Dirinya juga belum memastikan apakah barangnya ada atau tidak ada, sehingga Saeful juga hendak melaporkan dugaan adanya kerjasama antara pemilik toko dengan terlapor N ini.

Baca juga: Cerita Suami Istri di Simalungun Gelapkan Tabungan 122 Murid PAUD hingga Jadi Tersangka Investasi Bodong

“Karena kami ingin tahu, ini uangnya ke mana? Pemilik toko ini sebetulnya, sejauh mana dia melakukan (transaksi ini)? Apakah ada dugaan kerjasama atau tidak dengan terlapor N?” kata Saeful.

Menurutnya transaksi itu menggunakan aplikasi pinjaman online milik R pribadi, sehingga limit pinjaman habis.

Halaman:


Terkini Lainnya
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau