Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebanyak 65 Pengembang Perumahan di Karawang Kabur, Terancam Sanksi Denda hingga Masuk Daftar Hitam

Kompas.com, 8 Desember 2022, 12:24 WIB
Farida Farhan,
Reni Susanti

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Sebanyak 65 pengembang perumahan di Karawang, kabur dan belum menyelesaikan kewajibannya menyerahkan prasarana sarana dan utilitas. Mereka pun kini terancam sanksi.

"Untuk perumahan ada di antaranya sulit dan sudah tidak ada sebagai pengembangnya itu kurang lebih 65 yang tidak ter-cover dan tidak ada pengembangnya," kata Kepala Bidang Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Karawang, Anyang Saehudin, di kantor Pemda 2 Karawang, Rabu (7/12/2022).

Pengembang tersebut tidak menyelesaikan dan menyerahkan PSU ke Pemkab Karawang.

Baca juga: Bupati Karawang Sesalkan Adanya Kelompok yang Buat Relokasi Pasar Rengasdengklok Rusuh

Padahal, dalam Pasal 6 ayat (10) Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 disebutkan, penyerahan PSU paling lambat satu tahun setelah masa pemeliharaan dan sesuai rencana tapak yang disetujui Pemda.

Pihaknya, sambung Anyang, telah menggandeng Kejaksaan Negeri Karawang untuk menelusuri jejak pengembang perumahan yang kabur. Mulai dari nama pengembang, alamat, dan apakah masih berkiprah di Karawang.

"Kami ingin membantu masyarakat. Karena yang dirugikan masyarakat kami," kata Anyang.

Baca juga: UMK Jabar 2023, Karawang Tertinggi, Banjar Terendah

PSU yang dimaksud yakni prasarana jaringan jalan, pembuangan air limbah, saluran pembuangan air hujan, dan tempat sampah.

Kemudian yakni sarana perniagaan, pelayanan umum dan pemerintahan, pendidikan, kesehatan, peribadatan, rekreasi dan olahraga, pemakaman atau tempat pemakaman, pertamanan dan ruang terbuka hijau, serta sarana parkir.

Lalu utilitas jaringan air bersih, listrik, telepon, gas, transportasi, pemadam kebakaran, dan penerangan jalan umum.

Pengembang yang tidak menyerahkan dan PSU yang diserahkan tidak sesuai kriteria terancam sanksi administratif sebesar Rp 50 juta.

Sanksi administratif tersebut dapat berupa peringatan tertulis, penundaan pemberian persetujuan perizinan, pembatasan kegiatan pembangunan, pengenaan denda administratif, pencabutan izin usaha, dan dimasukan dalam daftar hitam.

Sanksi tersebut diatur dalam Pasal 33 Perda Nomor 1 Tahun 2022. Pengenaan sanksi administratif dalam perda tersebut, disebutkan tidak menghilangkan tanggung jawab pemulihan dan pidana.

Anyang menyebut, penyerahan PSU dari pengembang perumahan kepada pemerintah daerah merupakan hal penting. Sebab jika tidak, pemda tidak bisa memberikan bantuan perbaikan PSU yang ada di perumahan tersebut.

Anyang menyebut, ada 400 pengembang perumahan di Karawang. Dimana baru 201 pengembang yang menyerahkan PSU kepada Pemkab Karawang. Namun ada 141 pengembang yang tengah dalam proses penyerahan.

"Kita target satu tahun 4 penyerahan. Namun tahun ini sudah 12 pengembang yang menyerahkan. Mudah-mudahan tahun 2023 lebih banyak lagi," ujar Anyang.

Halaman:


Terkini Lainnya
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau