Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebanyak 65 Pengembang Perumahan di Karawang Kabur, Terancam Sanksi Denda hingga Masuk Daftar Hitam

Kompas.com - 08/12/2022, 12:24 WIB
Farida Farhan,
Reni Susanti

Tim Redaksi

 

KARAWANG, KOMPAS.com - Sebanyak 65 pengembang perumahan di Karawang, kabur dan belum menyelesaikan kewajibannya menyerahkan prasarana sarana dan utilitas. Mereka pun kini terancam sanksi.

"Untuk perumahan ada di antaranya sulit dan sudah tidak ada sebagai pengembangnya itu kurang lebih 65 yang tidak ter-cover dan tidak ada pengembangnya," kata Kepala Bidang Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Karawang, Anyang Saehudin, di kantor Pemda 2 Karawang, Rabu (7/12/2022).

Pengembang tersebut tidak menyelesaikan dan menyerahkan PSU ke Pemkab Karawang.

Baca juga: Bupati Karawang Sesalkan Adanya Kelompok yang Buat Relokasi Pasar Rengasdengklok Rusuh

 

Padahal, dalam Pasal 6 ayat (10) Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 disebutkan, penyerahan PSU paling lambat satu tahun setelah masa pemeliharaan dan sesuai rencana tapak yang disetujui Pemda.

Pihaknya, sambung Anyang, telah menggandeng Kejaksaan Negeri Karawang untuk menelusuri jejak pengembang perumahan yang kabur. Mulai dari nama pengembang, alamat, dan apakah masih berkiprah di Karawang.

"Kami ingin membantu masyarakat. Karena yang dirugikan masyarakat kami," kata Anyang.

Baca juga: UMK Jabar 2023, Karawang Tertinggi, Banjar Terendah

PSU yang dimaksud yakni prasarana jaringan jalan, pembuangan air limbah, saluran pembuangan air hujan, dan tempat sampah.

Kemudian yakni sarana perniagaan, pelayanan umum dan pemerintahan, pendidikan, kesehatan, peribadatan, rekreasi dan olahraga, pemakaman atau tempat pemakaman, pertamanan dan ruang terbuka hijau, serta sarana parkir.

Lalu utilitas jaringan air bersih, listrik, telepon, gas, transportasi, pemadam kebakaran, dan penerangan jalan umum.

Pengembang yang tidak menyerahkan dan PSU yang diserahkan tidak sesuai kriteria terancam sanksi administratif sebesar Rp 50 juta.

Sanksi administratif tersebut dapat berupa peringatan tertulis, penundaan pemberian persetujuan perizinan, pembatasan kegiatan pembangunan, pengenaan denda administratif, pencabutan izin usaha, dan dimasukan dalam daftar hitam.

Sanksi tersebut diatur dalam Pasal 33 Perda Nomor 1 Tahun 2022. Pengenaan sanksi administratif dalam perda tersebut, disebutkan tidak menghilangkan tanggung jawab pemulihan dan pidana.

Anyang menyebut, penyerahan PSU dari pengembang perumahan kepada pemerintah daerah merupakan hal penting. Sebab jika tidak, pemda tidak bisa memberikan bantuan perbaikan PSU yang ada di perumahan tersebut.

Anyang menyebut, ada 400 pengembang perumahan di Karawang. Dimana baru 201 pengembang yang menyerahkan PSU kepada Pemkab Karawang. Namun ada 141 pengembang yang tengah dalam proses penyerahan.

"Kita target satu tahun 4 penyerahan. Namun tahun ini sudah 12 pengembang yang menyerahkan. Mudah-mudahan tahun 2023 lebih banyak lagi," ujar Anyang.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com