Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebanyak 65 Pengembang Perumahan di Karawang Kabur, Terancam Sanksi Denda hingga Masuk Daftar Hitam

Kompas.com - 08/12/2022, 12:24 WIB
Farida Farhan,
Reni Susanti

Tim Redaksi

 

KARAWANG, KOMPAS.com - Sebanyak 65 pengembang perumahan di Karawang, kabur dan belum menyelesaikan kewajibannya menyerahkan prasarana sarana dan utilitas. Mereka pun kini terancam sanksi.

"Untuk perumahan ada di antaranya sulit dan sudah tidak ada sebagai pengembangnya itu kurang lebih 65 yang tidak ter-cover dan tidak ada pengembangnya," kata Kepala Bidang Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Karawang, Anyang Saehudin, di kantor Pemda 2 Karawang, Rabu (7/12/2022).

Pengembang tersebut tidak menyelesaikan dan menyerahkan PSU ke Pemkab Karawang.

Baca juga: Bupati Karawang Sesalkan Adanya Kelompok yang Buat Relokasi Pasar Rengasdengklok Rusuh

 

Padahal, dalam Pasal 6 ayat (10) Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 disebutkan, penyerahan PSU paling lambat satu tahun setelah masa pemeliharaan dan sesuai rencana tapak yang disetujui Pemda.

Pihaknya, sambung Anyang, telah menggandeng Kejaksaan Negeri Karawang untuk menelusuri jejak pengembang perumahan yang kabur. Mulai dari nama pengembang, alamat, dan apakah masih berkiprah di Karawang.

"Kami ingin membantu masyarakat. Karena yang dirugikan masyarakat kami," kata Anyang.

Baca juga: UMK Jabar 2023, Karawang Tertinggi, Banjar Terendah

PSU yang dimaksud yakni prasarana jaringan jalan, pembuangan air limbah, saluran pembuangan air hujan, dan tempat sampah.

Kemudian yakni sarana perniagaan, pelayanan umum dan pemerintahan, pendidikan, kesehatan, peribadatan, rekreasi dan olahraga, pemakaman atau tempat pemakaman, pertamanan dan ruang terbuka hijau, serta sarana parkir.

Lalu utilitas jaringan air bersih, listrik, telepon, gas, transportasi, pemadam kebakaran, dan penerangan jalan umum.

Pengembang yang tidak menyerahkan dan PSU yang diserahkan tidak sesuai kriteria terancam sanksi administratif sebesar Rp 50 juta.

Sanksi administratif tersebut dapat berupa peringatan tertulis, penundaan pemberian persetujuan perizinan, pembatasan kegiatan pembangunan, pengenaan denda administratif, pencabutan izin usaha, dan dimasukan dalam daftar hitam.

Sanksi tersebut diatur dalam Pasal 33 Perda Nomor 1 Tahun 2022. Pengenaan sanksi administratif dalam perda tersebut, disebutkan tidak menghilangkan tanggung jawab pemulihan dan pidana.

Anyang menyebut, penyerahan PSU dari pengembang perumahan kepada pemerintah daerah merupakan hal penting. Sebab jika tidak, pemda tidak bisa memberikan bantuan perbaikan PSU yang ada di perumahan tersebut.

Anyang menyebut, ada 400 pengembang perumahan di Karawang. Dimana baru 201 pengembang yang menyerahkan PSU kepada Pemkab Karawang. Namun ada 141 pengembang yang tengah dalam proses penyerahan.

"Kita target satu tahun 4 penyerahan. Namun tahun ini sudah 12 pengembang yang menyerahkan. Mudah-mudahan tahun 2023 lebih banyak lagi," ujar Anyang.

Anyang menyebut, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pengembang pada penyerahan PSU perumahan. Di antaranya mengisi formulir, melampirkan site plant, dan peta bidang.

"Yang terpenting sarana dan prasarana yang diserahkan dalam kondisi baik. Nanti ada tim yang mengecek," beber dia.

Pemkab Karawang, sambung dia, mempermudah penyerahan PSU dari pengembang perumahan. Jika tidak bisa menyerahkan sekaligus, bisa bertahap.

Karenanya, ia berharap pengembang perumahan yang ada di Karawang mempunyai niat baik untuk menyerahkan PSU kepada Pemkab Karawang.

"Kami memberikan solusi bahkan akan lebih mempermudah bagi pengembang yang memang punya keseriusan untuk menyerahkan, kami bantu. Dan perlu diketahui tanpa biaya administrasi di kami," ucap dia.

Jika sudah diserahkan, utilitas umum di perumahan nantinya menjadi milik pemda, yang nantinya dikelola dengan melibatkan masyarakat. Dengan demikian, masyarakat bisa menikmati manfaatnya. Di antaranya fasilitas umum bisa dibantu pemerintah.

"Sebab kita (pemda) tidak bisa membantu (perbaikan, pembangunan) jika belum diserahkan," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

7 Orang Alami Pembacokan di Cicalengka, Pelaku Diduga Gerombolan Bermotor

7 Orang Alami Pembacokan di Cicalengka, Pelaku Diduga Gerombolan Bermotor

Bandung
Pelaku Mutilasi di Ciamis Ditahan di Sel Khusus, Ini Alasannya

Pelaku Mutilasi di Ciamis Ditahan di Sel Khusus, Ini Alasannya

Bandung
7 Pengguna Jalan di Cicalengka Jadi Korban Pembacokan OTK

7 Pengguna Jalan di Cicalengka Jadi Korban Pembacokan OTK

Bandung
Detik-detik Duel Maut Siswa SMP di Sukabumi, Satu Orang Meninggal

Detik-detik Duel Maut Siswa SMP di Sukabumi, Satu Orang Meninggal

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Menikmati Jalan Braga Bandung yang Tak Lagi Macet pada Akhir Pekan

Menikmati Jalan Braga Bandung yang Tak Lagi Macet pada Akhir Pekan

Bandung
Polisi Olah TKP Kasus Oknum Brimob yang Tabrak Warga sampai Tewas

Polisi Olah TKP Kasus Oknum Brimob yang Tabrak Warga sampai Tewas

Bandung
Kisruh Birokrat di Cianjur Berakhir Damai, Banjir Air Mata dan Saling Cium Tangan

Kisruh Birokrat di Cianjur Berakhir Damai, Banjir Air Mata dan Saling Cium Tangan

Bandung
Tak Kunjung Diambil, 158 Sepeda Motor Hasil Razia Polisi di Bandung 2 Tahun Terbengkalai

Tak Kunjung Diambil, 158 Sepeda Motor Hasil Razia Polisi di Bandung 2 Tahun Terbengkalai

Bandung
Bima Arya Tanggapi Peluang Berpasangan dengan Ridwan Kamil pada Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Tanggapi Peluang Berpasangan dengan Ridwan Kamil pada Pilkada Jabar 2024

Bandung
Wisatawan Minta Jalan Braga Bandung Bebas Kendaraan Diperpanjang

Wisatawan Minta Jalan Braga Bandung Bebas Kendaraan Diperpanjang

Bandung
Gerindra Disebut Lirik Dedi Mulyadi untuk Pilkada Jabar 2024

Gerindra Disebut Lirik Dedi Mulyadi untuk Pilkada Jabar 2024

Bandung
Tangisan Pedih Anak Saat Ayah-Ibunya Tewas Tertabrak Kereta Api di Sukabumi

Tangisan Pedih Anak Saat Ayah-Ibunya Tewas Tertabrak Kereta Api di Sukabumi

Bandung
Bima Arya: Saya Siap Maju Pilkada Jabar 2024

Bima Arya: Saya Siap Maju Pilkada Jabar 2024

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com