Anyang menyebut, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pengembang pada penyerahan PSU perumahan. Di antaranya mengisi formulir, melampirkan site plant, dan peta bidang.
"Yang terpenting sarana dan prasarana yang diserahkan dalam kondisi baik. Nanti ada tim yang mengecek," beber dia.
Pemkab Karawang, sambung dia, mempermudah penyerahan PSU dari pengembang perumahan. Jika tidak bisa menyerahkan sekaligus, bisa bertahap.
Karenanya, ia berharap pengembang perumahan yang ada di Karawang mempunyai niat baik untuk menyerahkan PSU kepada Pemkab Karawang.
"Kami memberikan solusi bahkan akan lebih mempermudah bagi pengembang yang memang punya keseriusan untuk menyerahkan, kami bantu. Dan perlu diketahui tanpa biaya administrasi di kami," ucap dia.
Jika sudah diserahkan, utilitas umum di perumahan nantinya menjadi milik pemda, yang nantinya dikelola dengan melibatkan masyarakat. Dengan demikian, masyarakat bisa menikmati manfaatnya. Di antaranya fasilitas umum bisa dibantu pemerintah.
"Sebab kita (pemda) tidak bisa membantu (perbaikan, pembangunan) jika belum diserahkan," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.