Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Aksi Guru SMP Tampar Siswa Pakai Buku karena Nilai Belum Lengkap

Kompas.com, 8 Desember 2022, 18:16 WIB
Riska Farasonalia

Editor

KOMPAS.com - Seorang guru SMP di Kota Cimahi, Jawa Barat diduga melakukan tindak kekerasan kepada para siswanya.

Video aksi kekerasan itu pun tersebar digrup Whats App hingga menjadi viral.

Dalam video, terlihat guru tersebut menampar sejumlah siswa yang sedang berkumpul di ruang kelas dengan menggunakan buku.

Diketahui peristiwa itu terjadi di SMPN 1 Kota Cimahi pada Selasa (6/11/2022).

Baca juga: Cabuli 9 Santri Selama 2 Tahun, Oknum Guru di Lampung Ditangkap

Salah paham soal nilai

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cimahi, Harjono mengatakan, berdasarkan keterangan dari guru yang bersangkutan bahwa tindakan kekerasan tersebut karena ada kesalahpahaman soal nilai mengingat saat ini sedang ada penilaian akhir semester (PAS).

"Kalau dilihat dari video itu (ditampar) pakai buku. Tapi saya belum menggali dari versi orang tua dan siswa, tetapi kalau dari versi guru, itu ada miskomunikasi dan mispersepsi atau kesalahpahaman soal nilai PAS," ujar dia dikutip dari TribunJabar.id.

Dia menjelaskan, terkait penilaian tersebut guru yang bersangkutan menganggap ada sejumlah siswa yang nilainya masih belum lengkap sehingga harus diulang.

Hal itu lantaran PAS itu tak hanya nilai rapor saja, tapi ada nilai sumatif, formatif, praktek, dan nilai harian.

"Jadi karena nilanya masih ada yang bolong-bolong, siswa itu harus mengulang, tapi siswanya dalam kondisi sakit, sehingga tidak bisa mengikuti remedial," kata dia.

Mediasi guru dan orangtua

Pihaknya sangat menyayangkan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru tersebut.

Menurut dia, tindakan guru tersebut tidak bisa dibenarkan.

Apalagi SMPN 1 Kota Cimahi ini menjadi percontohan bebas bullying, kekerasan seksual, dan intoleransi.

"Guru yang bersangkutan secara pribadi beliau sudah mengakui ada kekhilafan dan sebetulnya tidak ada niat untuk menyakiti siswa. Niatnya, memang mendidik dan bagian dari edukasi, tetapi cara (tindakan) yang dipilih tidak sesuai dengan perkembangan zaman hari ini," ucap dia.

Selanjutnya, pihaknya akan memediasi guru tersebut dengan orang tua siswa.

Hal ini dilakukan untuk meminta informasi soal kejadian sebenarnya dari versi orang tua karena pihaknya baru mengetahui dari versi guru.

"Hari ini orang tua siswa rencananya dipanggil wakasek, jadi nanti saya juga bisa meminta keterangan ke pihak sekolah terkait versi orangtua seperti apa, ini pelajaran bagi semua," ujar dia.

Baca juga: Belasan Siswa di Jambi Pesta Miras di Kelas Saat Hari Guru, Segera Dikeluarkan dari Sekolah

Sanksi masih dikaji

Sementara itu, dia belum bisa memastikan terkait pemberian sanksi terhadap guru tersebut.

Sebab, pihaknya harus mengkombinasikan keterangan guru yang bersangkutan dengan orang tua siswa,.

Pihaknya juga akan membentuk tim pemeriksa dari Dinas Pendidikan.

"Terkait sanksi ada aturan yang mengatur yaitu PP nomor 94 tahun 2021 dan ada Perkap BKN yang mengatur tentang disiplin ASN. Memang kalau dilihat sekilas ada indikasi terjadinya pelanggaran disiplin," jelas dia.

Menurut dia, adanya indikasi pelanggaran disiplin oleh guru tersebut, karena ada tindakan yang berakibat buruk bagi institusi mengingat kejadiannya viral.

Namun, pihaknya masih akan mengkaji soal pemberian sanksi itu.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Videonya Viral, Gegara Nilai Belum Lengkap, Guru SMP di Cimahi Tampar Siswa Pakai Buku

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau