Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dishub Jabar Batasi Mobilitas Angkutan Non-Logistik di 3 Jalur Wisata Saat Nataru

Kompas.com - 21/12/2022, 21:06 WIB
Dendi Ramdhani,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat memberlakukan pembatasan mobilitas angkutan barang non-logistik di tiga jalur wisata yakni Pangandaran, Ciwidey, dan Lembang selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi kemacetan.

Kepala Dishub Jabar, Koswara mengatakan, pembatasan ini sudah sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Dirjen Perhubungan Darat, Kepala Korlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga nomor AJ.903/I/5/DRJD/2022, No. Kep/207/XII/2022, dan No. 36/PKS/Db/2022.

Baca juga: Dishub Jabar Usulkan 7.400 Angkutan AKDP Dapat Subsidi BBM

"Karena ini berhubungan dengan jalan provinsi, yang akan terdampak (kemacetan) khususnya tiga kawasan (wisata Pangandaran, Lembang, Ciwidey)," tutur Koswara saat di Bandung, Jawa Barat, Rabu (21/12/2022).

Tak hanya jalur objek wisata, pembatasan juga dilakukan di sejumlah ruas jalan yakni Jalan Kolonel Masturi-Parongpong-Kolonel Masturi-Parongpong-Lembang-Subang, Bandung-Lembang-Subang.

Lalu di jalur perbatasan Kabupaten Bandung dengan Garut-Kadungora-Leles-Garut-Singaparna Tasikmalaya.

Baca juga: Tangisan Iringi Pemakaman Aiptu Ruslan, Polisi yang Tewas Ditikam Bawahannya di SPN Polda Riau

Kemudian, ruas jalan provinsi di Kabupaten Sukabumi yang meliputi Simpang Tiga Cibadak-Cikidang-Pelabuhan Ratu. Serta, ruas jalan provinsi Kadipaten-Majalengka-Sumber.

Koswara menjelaskan, kriteria kendaraan angkutan yang boleh melalui tiga kawasan wisata dan lima ruas jalan provinsi ini yaitu angkutan kebutuhan pangan pokok, ekspor-impor, bahan bakar minyak dan gas, ternak, air minum kemasan, pupuk, pos, dan hantaran uang.

"Sedangkan, yang diberikan pembatasan adalah mobil dengan muatan bahan galian (tanah, pasir, batu), mobil mengangkut bahan tambang, dan mobil pengangkut bahan bangunan (besi, semen, kayu)," katanya.

Selain itu, Dishub Jabar juga melakukan pengawasan kapasitas muatan terhadap angkutan barang logistik dan non logistik agar tidak melebihi kapasitas saat melintasi ruas jalan provinsi. Pengecekan dilakukan pukul 05.00 sampai 22.00 WIB.

"Pengaturan itu dimulai dari tanggal 22 Desember 2022 sampai 2 Januari 2023," jelasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Caleg di Kabupaten Bandung Cari Suara lewat Bank Emok, Tak Perlu Dilunasi Asal Dipilih

Caleg di Kabupaten Bandung Cari Suara lewat Bank Emok, Tak Perlu Dilunasi Asal Dipilih

Bandung
Bawaslu Menduga Prabowo Mania 08 Langgar Kampanye Usai Bagikan Kulkas Saat Deklarasi

Bawaslu Menduga Prabowo Mania 08 Langgar Kampanye Usai Bagikan Kulkas Saat Deklarasi

Bandung
Kronologi 22 Calon Jemaah Umrah Asal Garut Ditipu, Oknum Tawarkan Promo untuk Guru Ngaji

Kronologi 22 Calon Jemaah Umrah Asal Garut Ditipu, Oknum Tawarkan Promo untuk Guru Ngaji

Bandung
Pohon Tumbang Timpa 3 Kendaraan di Cadas Pangeran Sumedang, Arus Lalu Lintas Sempat Lumpuh

Pohon Tumbang Timpa 3 Kendaraan di Cadas Pangeran Sumedang, Arus Lalu Lintas Sempat Lumpuh

Bandung
Terungkap Motif Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi: Jatah Uang

Terungkap Motif Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi: Jatah Uang

Bandung
Aniaya Teman hingga Meninggal, 6 Santri di Kuningan Jadi Tersangka

Aniaya Teman hingga Meninggal, 6 Santri di Kuningan Jadi Tersangka

Bandung
Direndam Banjir Semalaman, Warga Cimahi Mulai Rasakan Gatal-gatal

Direndam Banjir Semalaman, Warga Cimahi Mulai Rasakan Gatal-gatal

Bandung
Pria Paruh Baya Tewas Membusuk di Mobil yang Terparkir di Stasiun Bandung

Pria Paruh Baya Tewas Membusuk di Mobil yang Terparkir di Stasiun Bandung

Bandung
Kapolresta Bandung Sebut Polisi yang Bolos 7 Tahun Sudah Dipecat sejak 2016

Kapolresta Bandung Sebut Polisi yang Bolos 7 Tahun Sudah Dipecat sejak 2016

Bandung
Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Terancam Hukuman Mati

Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Terancam Hukuman Mati

Bandung
Santri di Kuningan Meninggal, Diduga Dianiaya Belasan Temannya

Santri di Kuningan Meninggal, Diduga Dianiaya Belasan Temannya

Bandung
Terendam Banjir, Sekolah di Cimahi Terpaksa Tunda Ujian

Terendam Banjir, Sekolah di Cimahi Terpaksa Tunda Ujian

Bandung
Bayar Rp 4 Juta agar Dapat Kerja, 139 Warga Karawang Jadi Korban Penipu

Bayar Rp 4 Juta agar Dapat Kerja, 139 Warga Karawang Jadi Korban Penipu

Bandung
Diguyur Hujan Deras Seharian, Ratusan Rumah di Cimahi Direndam Banjir

Diguyur Hujan Deras Seharian, Ratusan Rumah di Cimahi Direndam Banjir

Bandung
Detik-detik Angkot Nekat Terjang Banjir hingga Terjebak Arus di Cimahi

Detik-detik Angkot Nekat Terjang Banjir hingga Terjebak Arus di Cimahi

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com