BANDUNG, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat memberlakukan pembatasan mobilitas angkutan barang non-logistik di tiga jalur wisata yakni Pangandaran, Ciwidey, dan Lembang selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi kemacetan.
Kepala Dishub Jabar, Koswara mengatakan, pembatasan ini sudah sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Dirjen Perhubungan Darat, Kepala Korlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga nomor AJ.903/I/5/DRJD/2022, No. Kep/207/XII/2022, dan No. 36/PKS/Db/2022.
Baca juga: Dishub Jabar Usulkan 7.400 Angkutan AKDP Dapat Subsidi BBM
"Karena ini berhubungan dengan jalan provinsi, yang akan terdampak (kemacetan) khususnya tiga kawasan (wisata Pangandaran, Lembang, Ciwidey)," tutur Koswara saat di Bandung, Jawa Barat, Rabu (21/12/2022).
Tak hanya jalur objek wisata, pembatasan juga dilakukan di sejumlah ruas jalan yakni Jalan Kolonel Masturi-Parongpong-Kolonel Masturi-Parongpong-Lembang-Subang, Bandung-Lembang-Subang.
Lalu di jalur perbatasan Kabupaten Bandung dengan Garut-Kadungora-Leles-Garut-Singaparna Tasikmalaya.
Baca juga: Tangisan Iringi Pemakaman Aiptu Ruslan, Polisi yang Tewas Ditikam Bawahannya di SPN Polda Riau
Kemudian, ruas jalan provinsi di Kabupaten Sukabumi yang meliputi Simpang Tiga Cibadak-Cikidang-Pelabuhan Ratu. Serta, ruas jalan provinsi Kadipaten-Majalengka-Sumber.
Koswara menjelaskan, kriteria kendaraan angkutan yang boleh melalui tiga kawasan wisata dan lima ruas jalan provinsi ini yaitu angkutan kebutuhan pangan pokok, ekspor-impor, bahan bakar minyak dan gas, ternak, air minum kemasan, pupuk, pos, dan hantaran uang.
"Sedangkan, yang diberikan pembatasan adalah mobil dengan muatan bahan galian (tanah, pasir, batu), mobil mengangkut bahan tambang, dan mobil pengangkut bahan bangunan (besi, semen, kayu)," katanya.
Selain itu, Dishub Jabar juga melakukan pengawasan kapasitas muatan terhadap angkutan barang logistik dan non logistik agar tidak melebihi kapasitas saat melintasi ruas jalan provinsi. Pengecekan dilakukan pukul 05.00 sampai 22.00 WIB.
"Pengaturan itu dimulai dari tanggal 22 Desember 2022 sampai 2 Januari 2023," jelasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.