Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib Sopir Ambulans Berstiker Nasdem yang Lawan Arus di Puncak Bogor, Didenda Rp 750.000 Usai Langgar Sejumlah Aturan

Kompas.com - 25/12/2022, 06:02 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Sopir ambulans berstiker Partai Nasdem yang melawan arus lalu lintas di jalur Puncak Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (23/12/2022), dihukum denda Rp 750.000.

Denda itu merupakan nilai total dari sejumlah aturan yang ia langgar.

Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Kanit Turjawali) Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Bogor Ipda Ardian mengatakan, sopir ambulans tersebut dihukum denda karena melawan arus lalu lintas dan menggunakan ambulans tidak sesuai fungsinya.

Adapun aturan yang dilanggar sopir ambulans tersebut yakni Pasal 287 Undang-undang Lalu Lintas Angkatan Jalan (UU LLAJ).

Sopir ambulans itu dikenai tindak pidana berlapis. Apa saja?

Baca juga: Sopir Ambulans Berstiker Nasdem yang Lawan Arus di Puncak Bogor Didenda Rp750.000, Ambulans Ditahan

Pertama adalah Pasal 287 ayat (1) karena melawan arus lalu lintas. Ia terancam sanksi berupa kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00," begitulah bunyi pasal tersebut.

Pelanggaran kedua, yaitu penyalahgunaan alat peringatan dengan bunyi dan sinar di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama. Ancaman sanksi kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Untuk diketahui, saat melawan arus di Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, ambulans itu menyalakan sirine dan rotator.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00," itulah bunyi pasalnya.

Baca juga: Ambulans Berstiker Nasdem Lawan Arus di Puncak Bogor, Ngaku Kirim Bantuan Gempa Cianjur Ternyata Family Gathering

Menurut Ardian, petugas juga sudah memberi kertas tilang berwarna merah untuk kemudian disidangkan berkas pelanggarannya. Lembar tilang merah menandakan bahwa pelanggar akan menghadiri sidang di pengadilan.

"Kalau di pengadilan berarti putusan hakim. Kita tidak masukin denda maksimal, namun kalau merujuk denda ini misalkan Pasal 287 (4) itu yang penyalahgunaan sirine kenanya kurang lebih maksimal Rp 250.000 dendanya. Untuk yang melawan arus denda maksimalnya Rp 500.000. Jadi total dendanya Rp 750.000," ujarnya, Sabtu (24/11/2022).

"Tapi kalau kita tidak ajukan dan harus membayar denda tilang kan otomatis tidak harus enam bulan, kan bisa kita keluarkan karena dia sudah menyelesaikan perkaranya," ucapnya.

Di samping itu, Ardian mengatakan bahwa polisi juga sudah menahan ambulans tersebut untuk dijadikan barang bukti. Oleh karena itu, selama ditahan enam bulan, ambulans berstiker Partai Nasdem tersebut idak bisa digunakan.

Ardian mengatakan, sanksi tilang dikenakan sebagai dampak dari tindakan sang sopir ambulans. Sewaktu melakukan pelanggaran, ambulans itu tak mengangkut pasien sakit, dan justru membawa rombongan gathering partai.

Dia berharap sanksi ini diberikan supaya sopir bernama Agus tersebut tidak mengulangi lagi perbuatannya.

Baca juga: Kronologi Ambulans Berstiker Nasdem Bohongi Polisi, Ngaku Antar Bantuan Ternyata Kawal Family Gathering

Halaman:


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Unpad: 85 Persen Bahan Baku Produk Kecantikan Masih Impor

Unpad: 85 Persen Bahan Baku Produk Kecantikan Masih Impor

Bandung
5 Wanita di Bandung Dijual 2 Muncikari Prostitusi Online

5 Wanita di Bandung Dijual 2 Muncikari Prostitusi Online

Bandung
Jualan Nasi Kuning ala Jusuf Hamka, Nilai Filosofis dan Pengalaman Masa Kecil

Jualan Nasi Kuning ala Jusuf Hamka, Nilai Filosofis dan Pengalaman Masa Kecil

Bandung
Menyusuri 'Jalan Stum' Jalur Bersejarah Era Kolonial Belanda di Garut

Menyusuri "Jalan Stum" Jalur Bersejarah Era Kolonial Belanda di Garut

Bandung
Pantai Cibutun Sukabumi Disebut Terkotor Keempat di Indonesia, Sampah Ganggu Nelayan

Pantai Cibutun Sukabumi Disebut Terkotor Keempat di Indonesia, Sampah Ganggu Nelayan

Bandung
Wanita Lansia yang Hidup Sebatang Kara di Bandung Dievakuasi Dinas Sosial

Wanita Lansia yang Hidup Sebatang Kara di Bandung Dievakuasi Dinas Sosial

Bandung
Pantai di Sukabumi Disebut Terkotor Keempat Se-Indonesia, Pemkab Jadwalkan Pembersihan Massal

Pantai di Sukabumi Disebut Terkotor Keempat Se-Indonesia, Pemkab Jadwalkan Pembersihan Massal

Bandung
Prakiraan Cuaca di Bandung Hari Ini, 3 Oktober 2023: Cerah dan Berawan

Prakiraan Cuaca di Bandung Hari Ini, 3 Oktober 2023: Cerah dan Berawan

Bandung
Curug Panjang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Panjang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Bandung
Diduga Jadi Tempat Prostitusi, Kos-kosan Per Jam di Indramayu Disegel Usai Digerebek Puluhan Ibu-ibu

Diduga Jadi Tempat Prostitusi, Kos-kosan Per Jam di Indramayu Disegel Usai Digerebek Puluhan Ibu-ibu

Bandung
2 Eks Kadis dan Ketua Serikat Pekerja di Purwakarta Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp 1,8 Miliar

2 Eks Kadis dan Ketua Serikat Pekerja di Purwakarta Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp 1,8 Miliar

Bandung
Deklarasi Dukung Ganjar Jadi Bakal Capres, Ketua PSI Cirebon Disanksi SP 1

Deklarasi Dukung Ganjar Jadi Bakal Capres, Ketua PSI Cirebon Disanksi SP 1

Bandung
Siswa SMP di Bandung Dirundung Teman Sekolah, Polisi Dalami Motifnya

Siswa SMP di Bandung Dirundung Teman Sekolah, Polisi Dalami Motifnya

Bandung
3 Pasien yang Hilang Saat Kebakaran RSUD Garut Ternyata Sudah Pulang ke Rumahnya

3 Pasien yang Hilang Saat Kebakaran RSUD Garut Ternyata Sudah Pulang ke Rumahnya

Bandung
Protes Jalan Rusak, Warga Bandung Barat Pasang Spanduk Ancam Golput Pemilu 2024

Protes Jalan Rusak, Warga Bandung Barat Pasang Spanduk Ancam Golput Pemilu 2024

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com