Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Detik-detik Penumpang Dibunuh Sopir Angkot di Bogor, Nyaris Diperkosa hingga Ditusuk 17 Kali, Mayat Dibuang ke Pinggir Jalan

Kompas.com, 26 Desember 2022, 21:01 WIB
Riska Farasonalia

Editor

KOMPAS.com - Polisi mengungkap aksi pembunuhan yang dilakukan oleh sopir angkot terhadap penumpang yang jasadnya ditemukan di pinggir Jalan Raya Jakarta-Bogor, Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sebelumnya, jasad korban yakni VS (28) ditemukan oleh seorang pemulung pada Rabu (14/12/2022) pukul 22.00 WIB.

Diketahui korban merupakan seorang perempuan pegawai toko keramik di wilayah Kota Bogor.

Sementara, pelaku yakni pria berinisial AS als IR (49), warga Kandang Roda, Nanggewer, Kecamatan Cibinong.

AS bekerja sebagai sopir angkot trayek 08 jurusan Citeureup-Pasar Anyar.

Baca juga: Identitas Mayat Perempuan Penuh Luka di Jalan Raya Bogor Terungkap, Dibunuh Sopir Angkot

Awal mula pembunuhan

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, awal mula pembunuhan itu terjadi.

Saat itu, VS pulang dari tempat kerjanya di Kota Bogor pada Rabu (14/12/2022) sekitar pukul 20.30 WIB.

Kemudian korban menaiki angkot trayek 08 itu seorang diri dari Tugu Narkoba atau Perempatan Jalan Baru Kota Bogor, dengan tujuan rumahnya di Curug Cibinong.

"Kebetulan di dalam angkot itu korban hanya sendirian, duduk di depan bersama pelaku," ujar dia, Senin.

Setibanya di TKP, pelaku melihat korban sedang asik membuka handphone sehingga muncul niatan untuk menguasai barang-barang berharga korban.

Tak hanya itu, kepada polisi pelaku mengaku juga berniat untuk memperkosa korban atau penumpang tersebut.

"Pelaku ingin memiliki barang berharga milik korban, jadi si pelaku awalnya melihat korban memainkan handphone. Kemudian ingin memiliki hp-nya, karena pelaku enggak punya hp. Terus dari situ dia juga memiliki niat untuk memperkosa korban," ungkapnya.

Korban ditusuk 17 kali

Pada saat korban lengah, pelaku kemudian merangkul dan mencekiknya serta menyuruh korban diam.

Namun, korban dengan sigap melawan sambil berteriak meminta tolong.

Karena takut ketahuan, pelaku langsung mengeluarkan pisau dari tasnya lalu menusuk korban sebanyak 17 kali di bagian perut.

"Jadi di pertengahan perjalanan, si pelaku mencoba mewujudkan niatnya itu. Tapi karena korban melawan akhirnya pelaku mengambil pisau dari tasnya dan menusuk korban sebanyak 17 tusukan," sebut Iman.

Setelah korban dipastikan meninggal dunia, pelaku mengambil barang-barang berharga berupa hp dan perhiasan milik korban.

Pelaku kemudian berputar balik ke arah rumahnya sambil mencari tempat membuang jasad VS dan akhirnya dibuang ke pinggir Jalan Raya Jakarta-Bogor.

Setelah melakukan perbuatan keji itu, pelaku kabur untuk mencuci bekas darah lalu mengembalikannya ke pangkalan angkot.

Pelaku juga berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang pisau beserta dompet korban di daerah Nanggewer, Cibinong.

"Untuk barang-barang korban yang berharga, sempat diambil juga oleh si pelaku untuk dimiliki, baik itu handphone maupun perhiasan milik korban. Tapi barang-barang itu sudah kami amankan dari yang bersangkutan," ucapnya.

Baca juga: Penumpang Dibunuh Sopir Angkot di Bogor, Pelaku Berniat Perkosa dan Rampas Barang Berharga Korban

Motif pembunuhan

Pembunuhan keji itu dilakukan karena pelaku ingin menguasai barang berharga milik korbannya.

"AS alias IR (49) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan terhadap saudari VS (28)," kata Iman.

Kasus pembunuhan tersebut terungkap setelah polisi melakukan berbagai upaya penyelidikan dan penyidikan atas penemuan mayat perempuan tanpa identitas.

"Sebagaimana kita ketahui beberapa waktu belakangan, ada penemuan mayat perempuan penuh luka di Jalan Raya Bogor, Cimandala, Kecamatan Sukaraja. Ternyata korban dibunuh oleh AS, yang merupakan sopir angkot 08 shift malam jurusan Pasar Anyar-Citeureup," ungkapnya.

Saat ini pelaku sudah ditahan polisi untuk proses hukum lebih lanjut.

"Saat ini, tersangka kami sudah lakukan penahanan dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun, seumur hidup, dan hukuman mati, dengan unsur Pasal 340 KUHPidana, 338 KUHPidana dan 365 ayat 3 KUHPidana," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, warga Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dihebohkan dengan penemuan mayat perempuan tanpa identitas di pinggir Jalan Raya Jakarta-Bogor, Rabu (14/12/2022) pukul 22.00 WIB.

Jasad perempuan misterius itu pertama kali ditemukan oleh pemulung yang hendak mengambil sepatu di lokasi kejadian.

Saat ditemukan kondisi jasad dalam keadaan penuh luka tertutup sehelai kain.

"Penemuan mayat perempuan tanpa identitas itu di Jalan Raya Jakarta-Bogor, Cimandala, Kecamatan Sukaraja Rabu malam sekitar pukul 22.00 WIB," kata Kapolsek Sukaraja Kompol Darmawan melalui keterangannya.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Kabupaten Bogor, Afdhalul Ikhsan | Editor Reni Susanti)

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau