Dari penangkapan tersebut, Iman menyebut telah berhasil menyelamatkan kurang lebih 500 orang dari peyalahgunaan narkotika menjelang pergantian tahun.
"Ini kami lakukan dalam rangka operasi cipta kondisi jelang perayaan tahun baru. Kami akan terus melakukan pemberantasan penyalahgunaan narkoba yang ada di wilayah Bogor," ujarnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Muhammad Ilham menambahkan bahwa harga satu paket sabu berkisar Rp 400.000.
Baca juga: Coba Selundupkan Sabu lewat Dubur ke Lapas Mataram, Seorang Remaja Ditangkap
"Ini adalah paket-paket siap edar menjelang pergantian tahun baru. Adapun harganya berkisar Rp 400.000 untuk 1 paket," imbuh Ilham.
Atas perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumnya, pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang