Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Karawang Larang Warga Sulut Petasan hingga Kembang Api pada Malam Tahun Baru

Kompas.com - 28/12/2022, 19:23 WIB

KARAWANG, KOMPAS.com - Bupati Karawang melarang pelaku usaha wisata dan warga menyulut petasan dan kembang api pada malam tahun baru 2023.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 443/8245/ Disparbud tentang Perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 pada Usaha Kepariwisataan di Kabupaten Karawang.

"Iya pelaku usaha wisata dan juga warga tidak boleh mengadakan pesta kembang api," ujar Cellica di Kantor Bupati Karawang, Rabu (28/12/2022).

Baca juga: UMK 2023 Karawang Tertinggi di Indonesia, Bupati Karawang Berharap Serapan Tenaga Kerja Juga Naik

Cellica mengatakan, pada malam tahun baru tidak ada pembatasan jam operasional. Pemkab Karawang juga mengizinkan kegiatan keramaian, asalkan sudah mengantongi izin dari pihak Kepolisian.

"Malam tahun baru ini kami izinkan kegiatan keramaian dan tidak ada pembatasan jam operasional. Tapi tetap harus ada izin keramaian dari Kepolisian, dan jaga protokol kesehatan, serta kondusivitas," kata Cellica.

Pemkab Karawang melalui Satpol PP Karawang dan Polres Karawang akan melakukan pengawasan dan razia di sejumlah wilayah.

Baca juga: Bupati Karawang Sesalkan Adanya Kelompok yang Buat Relokasi Pasar Rengasdengklok Rusuh

"Polres Karawang sudah memusnahkan petasan hasil razia. Nanti akan terus razia untuk memastikan tidak adanya petasan," sambung Cellica.

Sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Karawang, Jaeni mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan surat edaran bupati tersebut kepada seluruh pelaku usaha kepariwisataan di Karawang.

Disparbud juga telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk pengawasannya.

"Nanti ada tim Disparbud, juga bersama Satpol PP serta Kepolisian dan TNI untuk melakukan pengawasan setiap acara atau kegiatan kepariwisataan," ujar Jaeni.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Anggota Geng Motor Penggeroyok Warga Bandung sampai Koma Ditangkap

Anggota Geng Motor Penggeroyok Warga Bandung sampai Koma Ditangkap

Bandung
Kamar Kos di Tasikmalaya Jadi Tempat Pemalsuan Miras Impor

Kamar Kos di Tasikmalaya Jadi Tempat Pemalsuan Miras Impor

Bandung
Digerebek Polisi, Geng Motor di Tasikmalaya Kalang Kabut Tinggalkan Motor

Digerebek Polisi, Geng Motor di Tasikmalaya Kalang Kabut Tinggalkan Motor

Bandung
Gotas Copot Kembali Segel di Sekretariat DPC PDI-P Kabupaten Cirebon

Gotas Copot Kembali Segel di Sekretariat DPC PDI-P Kabupaten Cirebon

Bandung
Tanam Ganja Dalam Pot di Hutan, Warga Kabupaten Bandung Ditangkap

Tanam Ganja Dalam Pot di Hutan, Warga Kabupaten Bandung Ditangkap

Bandung
Singperbangsa EV-1 Karya Mahasiswa Unsika Mejeng di Ajang Formula E

Singperbangsa EV-1 Karya Mahasiswa Unsika Mejeng di Ajang Formula E

Bandung
Curug Tujuh Cibolang di Ciamis: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Tujuh Cibolang di Ciamis: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Bandung
Tiga Jemaah Haji Asal Jabar Meninggal di Tanah Suci

Tiga Jemaah Haji Asal Jabar Meninggal di Tanah Suci

Bandung
Pemkab Garut Berharap Ada Regulasi Kebiri untuk Pelaku Kekerasan Seksual Anak

Pemkab Garut Berharap Ada Regulasi Kebiri untuk Pelaku Kekerasan Seksual Anak

Bandung
Hanya 11 Polisi di Polrestabes Bandung yang Bisa Lakukan Tilang Manual

Hanya 11 Polisi di Polrestabes Bandung yang Bisa Lakukan Tilang Manual

Bandung
Dugaan Penyebab Bus Berpenumpang 58 Orang Terguling di Ciater, 2 Orang Luka Ringan

Dugaan Penyebab Bus Berpenumpang 58 Orang Terguling di Ciater, 2 Orang Luka Ringan

Bandung
Anak Pejabat Kuningan Hilang Usai Beralasan Wisuda Ditunda, Unsil Tasikmalaya: Itu Mahasiswa Terancam DO

Anak Pejabat Kuningan Hilang Usai Beralasan Wisuda Ditunda, Unsil Tasikmalaya: Itu Mahasiswa Terancam DO

Bandung
Banyak Ustaz Palsu, Ini Tips Cari Guru Ngaji untuk Anak

Banyak Ustaz Palsu, Ini Tips Cari Guru Ngaji untuk Anak

Bandung
Kronologi Bus Berpenumpang 58 Orang Terguling di Ciater Subang

Kronologi Bus Berpenumpang 58 Orang Terguling di Ciater Subang

Bandung
Turunkan Angka Stunting, Pj Wali Kota Tasikmalaya Rutin Sowan ke Warga Pelosok Lewat Aksi 'Bageur'

Turunkan Angka Stunting, Pj Wali Kota Tasikmalaya Rutin Sowan ke Warga Pelosok Lewat Aksi "Bageur"

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com