Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratusan Petani Datangi DPRD Garut, Minta Kasus Kriminalisasi Petani oleh PTPN Dihentikan

Kompas.com - 03/01/2023, 17:45 WIB
Ari Maulana Karang,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

GARUT, Kompas.com - Ratusan petani yang tergabung dalam Serikat Petani Badega (SPB) mendatangi gedung DPRD Garut pada Selasa (3/1/2023).

Mereka menuntut kasus kriminalisasi empat petani oleh PTPN VIII Kebun Cisaruni dihentikan dan diselesaikan Tim Gugus Tugas Reformasi Agraria (TGRA) yang diketuai oleh Bupati Garut.

"Stop kriminalisasi petani yang berjuang menuntut keadilan atas hak tanah," tegas Usep Saeful Mifrah, Ketua Serikat Petani Badega, Selasa (3/1/2023) siang di hadapan anggota komisi I dan II DPRD Garut dan instansi terkait.

Baca juga: Ribuan Ikan di Telaga Ngebel Ponorogo Mendadak Mati Diduga karena Belerang, Petani Rugi Jutaan

Usep menegaskan, para petani yang saat ini ditahan dan menjalani persidangan menggarap lahan terlantar, di mana sesuai dengan UU Pokok Agraria (UUPA) diperbolehkan untuk digarap dan jadi objek reformasi agraria.

Ambong CH, aktivis agraria dari Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Indonesia Hebat (Almisbat) yang ikut aksi dan audensi bersama petani dengan DPRD Garut mengungkapkan, sengketa atau konflik lahan seharusnya bisa diselesaikan oleh Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) yang ada di tingkat kabupaten dan tidak perlu sampai masuk ke ranah hukum seperti yang terjadi pada 4 petani di Garut.

Melihat adanya 4 petani yang dikriminalisasi karena masalah sengketa atau konflik agraria, Ambong pun berharap kasusnya bisa dihentikan dan ditangani oleh TGRA.

"Sesuai dengan Perpres nomor 86 tahun 2018 tentang percepatan reformasi Agraria, harusnya kasus itu diselesaikan oleh TGRA, jadi tidak ada lagi kriminalisasi petani," tegasnya.

Karenanya, Ambong berharap Bupati Garut sebagai Ketua TGRA Kabupaten Garut bisa bertanggungjawab atas masalah hukum yang dihadapi empat petani di Garut ini.

"Bupati Garut harus bertanggungjawab, karena dia ketua TGRA, minimal mau jadi penjamin bagi empat petani yang saat ini ditahan," tegasnya.

TGRA baru tahu kasus kriminalisasi petani

Di tempat yang sama, Kepala Badan Pertanahan Nasional dan Tata Ruang Kabupaten Garut, Nurus Solihin yang juga menjabat sebagai Ketua Harian TGRA mengaku baru mengetahui adanya kasus petani yang saat ini menjadi tersangka dalam sengketa tanah dengan PTPN VIII.

"Tidak tahu, saya juga baru tahu kalau ini ada ditahan dan permasalahannya apa, baru tahu," katanya usai mengikuti audensi.

Nurus membenarkan, GTRA memang dibentuk untuk menyelesaikan masalah-masalah konflik agraria. Namun, masalah yang muncul di kebun Cisaruni PTPN VIII dengan warga belum terdeteksi meski pihaknya sudah mengarah pada identifikasi tanah-tanah yang HGU-nya mau habis.

Juju Hartati, dari Komisi I DPRD Garut, memyesalkan adanya petani yang harus dikriminalisasi karena konflik lahan. Karena menurutnya, instruksi Presiden Joko Widodo sudah cukup jelas terkait reformasi agraria agar masyarakat bisa memanfaatkan lahan-lahan terlantar.

"Ini ironis, Garut itu daerah miskin di Jabar, ada 330 ribu warga miskin, tapi saat akan mencari penghidupan malah dikriminalisasi," katanya.

Baca juga: Pompa Listrik yang Mengubah Hidup Petani Cabai di Ujung Selatan Indonesia

Aris Munandar, Ketua Komisi II DPRD Garut yang memimpin audensi dengan para petani Melihat, dalam waktu dekat pemerintah daerah harus segera turun ke lapangan melihat fakta yang sebenarnya dari konflik lahan antara warga dan PTPN VIII ini. Karenany, pihaknya mendorong pemerrintah daerah segera mengagendakan hal tersebut agar bisa dicarikan solusinya.

Sementara terkait masalah hukum yang dihadapi empat petani saat ini hingga harus menjalani penahanan. Aris berharap Bupati Garut sebagai Ketua Gugus Tugas Reformasi Agraria (TGRA) Kabupaten Garut dan semua jajaran pengurus TGRA mau menjadi penjamin bagi empat petani yang ditahan tersebut.

"Kalau ranah hukum, kita serahkan semuanya pada APH (Aparat Penegak Hukum), untuk penangguhan penahanan kami berharap ketua TGRA dan jajarannya mau jadi penjamin," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com