Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Pembunuhan Perempuan di Bojongsoang Ternyata Muncikari

Kompas.com - 03/01/2023, 17:57 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung menangkap tersangka pembunuhan seorang wanita di Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (3/1/2023).

AA (35) terpaksa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya lantaran menghabisi nyawa seorang wanita dalam sebuah Rumah Kosong di Kampung Cibisoro, Desa Bojongsari, Kecamatan Bojongsoang, Sabtu (31/12/2022).

Kepada pihak kepolisian, AA mengaku tega membunuh lantaran korban menolak saat diajak berhubungan badan.

"Betul motifnya, tersangka marah karena korban menolak diajak berhubungan badan," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, di Mapolresta Bandung, Soreang.

Baca juga: Pelajar SMP Diperkosa 2 Pemuda hingga Nyaris Dibunuh, Bermula Kenal di Medsos Diiming-iming Kerja Gaji Rp 300.000

Kusworo menyebut, baik korban dan tersangka baru bertemu kenal dua hari. Mereka berdua, kata dia, memiliki hubungan pekerjaan.

"Hubungan korban dengan pelaku, informasi dari pelaku baru kenal 2 hari. Di mana pelaku hubungannya teman kerja," ujarnya.

Mengaku sebagai muncikari

Selain itu, AA mengaku meminta korban berhubungan badan dengannya lantaran korban memiliki hutang kepadanya sebesar Rp 100.000.

"Saya kesal sama dia. Soalnya dia juga punya hutang juga sama saya. Rp 100 ribu. Jadi gara-gara hutang itu saya minta hubungan badan, terus dia enggak mau, saya pukul, dan meninggal," kata AA.

Baca juga: Polisi Pastikan Mayat Pria dalam Septic Tank di Bandung Barat Bukan Korban Pembunuhan

Selain itu, AA mengaku dirinya memiliki pekerjaan sampingan sebagai seorang muncikari.

Korban, kata AA, merupakan wanita yang kerap ia tawarkan kepada orang lain dengan harga yang variatif.

"Kalau sudah sepakat saya mengambil keuntungannya Rp 100.000, dari harga yang saya tawarkan," jelasnya.

Sebelum mengajak korban berhubungan badan kemudian menghabisi nyawanya, AA mengaku terlebih dahulu merayu korban.

Baca juga: Muncikari Pekerjakan Anak untuk Prostitusi Online di Cirebon Ditangkap

"Betul dia udah beberapa kali saya tawarkan ke orang lain, karena dia belum bayar hutang ke saya, saya rayu buat mau berhubungan badan, tapi nolak akhirnya saya pukul dan meninggal," terangnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 338, yaitu pembunuhan subsidier 351 ayat 3, penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Kasus Pungli di Masjid Al Jabbar, Pengelola Pasang Spanduk dan Baliho Imbauan

Usai Kasus Pungli di Masjid Al Jabbar, Pengelola Pasang Spanduk dan Baliho Imbauan

Bandung
Bonek Dilarang Hadiri Pertandingan Persib Vs Persebaya, Polisi Berjaga di Perbatasan Kota Bandung

Bonek Dilarang Hadiri Pertandingan Persib Vs Persebaya, Polisi Berjaga di Perbatasan Kota Bandung

Bandung
Kementan Bakal Beri 5.000 Pompa untuk Produksi Padi Jabar

Kementan Bakal Beri 5.000 Pompa untuk Produksi Padi Jabar

Bandung
Polisi Buru Pelaku Lain dalam Perselisihan 2 Ormas di Bandung yang Tewaskan 1 Orang

Polisi Buru Pelaku Lain dalam Perselisihan 2 Ormas di Bandung yang Tewaskan 1 Orang

Bandung
Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kasus Bentrok 2 Ormas di Bandung yang Tewaskan 1 Orang

Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kasus Bentrok 2 Ormas di Bandung yang Tewaskan 1 Orang

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Bandung
Anggota Ormas 'Ngamuk' dan Rusak Rumah di Subang, 19 Orang Jadi Tersangka

Anggota Ormas "Ngamuk" dan Rusak Rumah di Subang, 19 Orang Jadi Tersangka

Bandung
Aktivitas Gunung Anak Krakatau Turun, Status Turun Menjadi Waspada

Aktivitas Gunung Anak Krakatau Turun, Status Turun Menjadi Waspada

Bandung
Kronologi 2 Ormas di Bandung Bentrok hingga 1 Orang Tewas, Berawal dari Tersenggol

Kronologi 2 Ormas di Bandung Bentrok hingga 1 Orang Tewas, Berawal dari Tersenggol

Bandung
Kayla Meninggal Usai Lari 7 Putaran 12 Menit Saat Seleksi Paskibraka

Kayla Meninggal Usai Lari 7 Putaran 12 Menit Saat Seleksi Paskibraka

Bandung
Siswi SMA di Sukabumi Meninggal Saat Ikut Seleksi Paskibraka, Ini Kronologinya

Siswi SMA di Sukabumi Meninggal Saat Ikut Seleksi Paskibraka, Ini Kronologinya

Bandung
2 Ormas Bentrok di Bandung, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

2 Ormas Bentrok di Bandung, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Bandung
Persib vs Persebaya Besok, Polisi Larang Bonek Datang ke Bandung

Persib vs Persebaya Besok, Polisi Larang Bonek Datang ke Bandung

Bandung
Kisah Pilu Nenek Rusmini, Rumahnya Ambruk Diterpa Hujan Deras

Kisah Pilu Nenek Rusmini, Rumahnya Ambruk Diterpa Hujan Deras

Bandung
Ratusan Rumah di Lebak Banten Terendam Banjir

Ratusan Rumah di Lebak Banten Terendam Banjir

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com