BANDUNG, KOMPAS.com - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung menangkap tersangka pembunuhan seorang wanita di Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (3/1/2023).
AA (35) terpaksa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya lantaran menghabisi nyawa seorang wanita dalam sebuah Rumah Kosong di Kampung Cibisoro, Desa Bojongsari, Kecamatan Bojongsoang, Sabtu (31/12/2022).
Kepada pihak kepolisian, AA mengaku tega membunuh lantaran korban menolak saat diajak berhubungan badan.
"Betul motifnya, tersangka marah karena korban menolak diajak berhubungan badan," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, di Mapolresta Bandung, Soreang.
Kusworo menyebut, baik korban dan tersangka baru bertemu kenal dua hari. Mereka berdua, kata dia, memiliki hubungan pekerjaan.
"Hubungan korban dengan pelaku, informasi dari pelaku baru kenal 2 hari. Di mana pelaku hubungannya teman kerja," ujarnya.
Selain itu, AA mengaku meminta korban berhubungan badan dengannya lantaran korban memiliki hutang kepadanya sebesar Rp 100.000.
"Saya kesal sama dia. Soalnya dia juga punya hutang juga sama saya. Rp 100 ribu. Jadi gara-gara hutang itu saya minta hubungan badan, terus dia enggak mau, saya pukul, dan meninggal," kata AA.
Baca juga: Polisi Pastikan Mayat Pria dalam Septic Tank di Bandung Barat Bukan Korban Pembunuhan
Selain itu, AA mengaku dirinya memiliki pekerjaan sampingan sebagai seorang muncikari.
Korban, kata AA, merupakan wanita yang kerap ia tawarkan kepada orang lain dengan harga yang variatif.
"Kalau sudah sepakat saya mengambil keuntungannya Rp 100.000, dari harga yang saya tawarkan," jelasnya.
Sebelum mengajak korban berhubungan badan kemudian menghabisi nyawanya, AA mengaku terlebih dahulu merayu korban.
Baca juga: Muncikari Pekerjakan Anak untuk Prostitusi Online di Cirebon Ditangkap
"Betul dia udah beberapa kali saya tawarkan ke orang lain, karena dia belum bayar hutang ke saya, saya rayu buat mau berhubungan badan, tapi nolak akhirnya saya pukul dan meninggal," terangnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 338, yaitu pembunuhan subsidier 351 ayat 3, penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.