CIREBON, KOMPAS.com – Satuan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Cirebon Kota Jawa Barat, membongkar praktik prostitusi online, pada Selasa (20/12/2022) petang.
Mereka menangkap satu orang muncikari yang menjadikan anak di bawah umur sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Muncikari menggunakan kos-kosan per jam untuk mengelabui petugas, dan mengambil untung dari praktik ini.
Baca juga: Prostitusi Anak di Balik Tewasnya Tamu Hotel dari Lantai 5 di Palembang
Dalam gelar perkara yang dilakukan Polres Cirebon Kota Selasa petang, polisi menunjukan AD dan JH.
AD merupakan diduga mucikari prostitusi online, sementara JH adalah pengguna jasa AD.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar menerangkan, AD menjadikan dua anak sebagai PSK yang ditawarkan lewat media sosial.
“AD mengeksploitasi anak di bawah umur dengan aplikasi media sosial, untuk melakukan prostitusi dan menjual dengan tarif antara Rp 200.000 sampai dengan Rp 500.000. Setiap transaksi AD mengambil untung 50.000," kata Fahri saat gelar perkara.
Baca juga: Jadi Muncikari Prostitusi Online di Kebumen, Pemuda Ini Dapat Bayaran Rp 100 Ribu Per Transaksi
Dalam praktiknya, dia menggunakan ruang kamar kos dengan tarif murah yang bisa disewa hanya dengan hitungan jam.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.