Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditolak Berhubungan Badan, Pria di Bojongsoang Bunuh Perempuan dan Sempat Kelabuhi Polisi

Kompas.com, 3 Januari 2023, 21:10 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - AA (35), warga Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung atas kasus pembunuhan seorang wanita.

Kepada polisi, AA mengaku melakukan pembunuhan karena korban menolak diajak berhubungan badan.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, tersangka menghabisi korbannya di sebuah rumah kosong di Kecamatan Bojongsoang, pada Sabtu (31/12/2022).

"Korban itu dihabisi di di Rumah Kosong, Kampung Cibisoro, Desa Bojongsari, Kecamatan Bojongsoang," ujarnya, ditemui di Mapolresta Bandung, Soreang, Selasa (3/1/2023).

Baca juga: Motif Pria Bunuh Kekasih yang sedang Hamil 2 Bulan, Korban Masih Pelajar hingga Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Kusworo mengatakan, tersangka emosi ketika ajakan berhubungan badan ditolak korban kemudian dia nekat menghabisi nyawa korban.

Tersangka memukul kepala korban hingga menyebabkan korban terjatuh.

"Setelah dipukul, korban terjatuh, hasil dari visum di Rumah Sakit, korban mengalami gegar otak dan langsung meninggal," ujarnya.

Mengelabui polisi

Usia membunuh korban, tersangka, lanjut Kusworo membawa korban ke salah satu Rumah Sakit (RS).

Kepada pihak RS, AA mengatakan bahwa dia menemukan korban di pinggir jalan, dan menyebut korban sebagai korban dari sebuah kecelakaan.

"Awalnya dia (AA) bilang kalau korban itu meninggal karena kecelakaan dan dia menemukannya di pinggir jalan," tambahnya.

Pihak RS, tidak percaya begitu saja, selanjutnya pihak RS menghubungi jajaran Polsek Bojongsoang terkait penemuan jenazah korban oleh pelaku.

Kemudian, Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal Polsek Bojongsoang langsung mengecek kondisi korban dan langsung mendatangi titik lokasi kecelakaan yang ditunjukan oleh tersangka.

Namun, sesampainya di titik lokasi kecelakaan yang disebutkan AA, jajaran Satreskrim Polsek Bojongsoang tidak menemukan adanya tanda-tanda insiden kecelakaan.

"Maka kepolisian melakukan pengecekan apakah betul jenazah ini adalah, korban kecelakaan lalulintas. Setelah dicek tkp lakalantas. Maka di TKP tersebut tidak terlihat indikasi adanya tanda-tanda kecelakaan lalulintas," terangnya.

Lantaran curiga dengan keterangan AA, pihak Polsek berkoordinasi dengan Polresta Bandung untuk melakukan pendalaman.

Baca juga: Motif Pelaku Bunuh Pria Bertato Joker di Cengkareng, Sakit Hati Tak Kunjung Diajak Mengamen

"Kemudian dilakukan pendalaman berdasarkan saksi yang ada bahwa tidak ada terjadi kecelakaan lalu lintas di situ. Dan didalami, oleh kami, sehingga didapatkan keterangan dan tersangka mengaku. Bahwa yang mengantar itu adalah pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ujarnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 338, yaitu pembunuhan subsidier 351 ayat 3, penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Eks Aktivis Beberkan Cara NII Gaet Pelajar Sampai Mahasiswa
Eks Aktivis Beberkan Cara NII Gaet Pelajar Sampai Mahasiswa
Bandung
Cerita Pemuda Asal Bandung Lepas dari NII, Terpapar Sejak SD, Sadar di Usia Dewasa
Cerita Pemuda Asal Bandung Lepas dari NII, Terpapar Sejak SD, Sadar di Usia Dewasa
Bandung
Banjir Sapu 13 Rumah di Bandung Barat: Bukit Gundul dan Drainase Proyek Diduga Jadi Pemicu
Banjir Sapu 13 Rumah di Bandung Barat: Bukit Gundul dan Drainase Proyek Diduga Jadi Pemicu
Bandung
Pabrik Jamu di Sukabumi Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 500 Juta
Pabrik Jamu di Sukabumi Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 500 Juta
Bandung
4 Kasus Kejahatan terhadap Anak Terjadi di Tasikmalaya, dari Perkosaan hingga Penyekapan di Hotel
4 Kasus Kejahatan terhadap Anak Terjadi di Tasikmalaya, dari Perkosaan hingga Penyekapan di Hotel
Bandung
4 Gadis Pengeroyok Remaja Putri di Tasikmalaya: Putus Sekolah, Tinggal di Kos
4 Gadis Pengeroyok Remaja Putri di Tasikmalaya: Putus Sekolah, Tinggal di Kos
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau