KOMPAS.com - NN (38), perempuan asal Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat tewas dibunuh AA (35) pada Sabtu (31/12/2022).
Pembunuhan dilakukan di sebuah rumah kosong di Kampung Cibisoro, Desa Bojongsari, Kecamatan Bojongsoang, Bandung.
Pembunuhan tersebut terungkap saat AA membawa NN ke sebuah rumah sakit. Kepada petugas kesehatan, AA mengaku NN korban kecelakaan lalu lintas dan menemukannya tergeletak di pinggir jalan.
Pihak RS tak langsung percaya dan menghubungi polisi untuk melaporkan terkait penemuan mayat oleh AA.
Baca juga: Ditolak Berhubungan Badan, Pria di Bojongsoang Bunuh Perempuan dan Sempat Kelabuhi Polisi
Lalu pihak Polsek Bojongsoang mengecek kondisi korban serta mendatangi titik lokasi kecelakaan yang ditunjukkan tersangka.
Namun di TKP polisi tak menemukan tanda-tanda bekas kecelakaan. Atas dasar hal tersebut polisi memerika AA dan pihak polsek berkoordinasi dengan Polresta Bandung.
Terungungkap AA yang membunuh perempuan berusia 38 tahun itu.
Di hadapan polisi, AA mengaku tega membunuh korban karena NN menolak saat diajak berhubungan badan.
Selain itu AA mengaku baru dua hari mengenal NN. AA memiliki pekerjaan sampingan sebagai seorang muncikari.
Dan ia beberapa kali menawarkan korban ke lelaki hidung belang untuk kencan dengan harga yang variatif.
Untuk sekali kencan NN, AA akan mendapatkan uang Rp 100.000 dari harga yang ditawarkan.
Baca juga: Perempuan di Bandung Dibunuh karena Tolak Ajak Hubungan Badan, Pelaku dan Korban Baru Kenal 2 Hari
"Kalau sudah sepakat saya mengambil keuntungannya Rp 100.000, dari harga yang saya tawarkan," jelasnya.
Menurut AA, korban memiliki utang Rp 100.000 dari tarif kencan yang belum dibayar. Karena itu ia merayu NN untuk membayar utang tersebut dengan berhubungan badan.
"Saya kesal sama dia. Soalnya dia juga punya hutang juga sama saya. Rp 100 ribu. Jadi gara-gara hutang itu saya minta hubungan badan, terus dia enggak mau, saya pukul, dan meninggal," kata AA.
Ia pun memukuli korban hingga korban terjatuh dari lantai dua rumah kosong.
"Betul dia udah beberapa kali saya tawarkan ke orang lain, karena dia belum bayar hutang ke saya, saya rayu buat mau berhubungan badan, tapi nolak akhirnya saya pukul dan meninggal," terangnya.
Baca juga: Tersangka Pembunuhan Perempuan di Bojongsoang Ternyata Muncikari
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 338, yaitu pembunuhan subsidier 351 ayat 3, penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: M. Elgana Mubarokah | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief, Gloria Setyvani Putri)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.