BANDUNG, KOMPAS.com - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung menangkap tersangka pembunuhan seorang wanita di Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (3/1/2023).
AA (35) terpaksa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya lantaran menghabisi nyawa seorang wanita dalam sebuah Rumah Kosong di Kampung Cibisoro, Desa Bojongsari, Kecamatan Bojongsoang, Sabtu (31/12/2022).
Kepada pihak kepolisian, AA mengaku tega membunuh lantaran korban menolak saat diajak berhubungan badan.
"Betul motifnya, tersangka marah karena korban menolak diajak berhubungan badan," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, di Mapolresta Bandung, Soreang.
Kusworo menyebut, baik korban dan tersangka baru bertemu kenal dua hari. Mereka berdua, kata dia, memiliki hubungan pekerjaan.
"Hubungan korban dengan pelaku, informasi dari pelaku baru kenal 2 hari. Di mana pelaku hubungannya teman kerja," ujarnya.
Selain itu, AA mengaku meminta korban berhubungan badan dengannya lantaran korban memiliki hutang kepadanya sebesar Rp 100.000.
"Saya kesal sama dia. Soalnya dia juga punya hutang juga sama saya. Rp 100 ribu. Jadi gara-gara hutang itu saya minta hubungan badan, terus dia enggak mau, saya pukul, dan meninggal," kata AA.
Baca juga: Polisi Pastikan Mayat Pria dalam Septic Tank di Bandung Barat Bukan Korban Pembunuhan
Selain itu, AA mengaku dirinya memiliki pekerjaan sampingan sebagai seorang muncikari.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.