BANDUNG BARAT, KOMPAS.com - Salah satu pelaku penusukan Kolonel (purn) Sugeng Waras berinisial R (33), berhasil diringkus jajaran Kepolisian Resor (Polres) Cimahi. Sementara satu pelaku lainnya masih buron.
Aksi penusukan terhadap purnawirawan TNI AD itu terjadi di Jalan Kolonel Masturi, Kelurahan Citereup, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Jawa Barat pada Kamis (29/12/2022) lalu.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pelaku penusukan berjumlah dua orang, di mana seorang pelaku berinisial I (DPO) masih buron.
Baca juga: Polisi Amankan 7 Orang Terduga Pelaku Penganiayaan dan Penusukan di Kawasan Sarkem Yogyakarta
"Tersangka ada dua orang, namun satu masih DPO dan baru tertangkap satu orang ini, jadi memang tinggal satu yang kita tangkap," ujar Ibrahim saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Rabu (4/1/2023).
Ibrahim menyebutkan, pelaku berhasil diringkus setelah polisi memeriksa keterangan terhadap 13 orang saksi. Setelah pelaku berhasil diidentifikasi, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka R.
"Pelaku (R) ditangkap di persembunyiannya di daerah Depok pada hari Senin kemarin," sebut Ibrahim.
Pada saat penusukan, R berperan sebagai pengemudi kendaraan roda dua dan menghentikan laju mobil yang ditumpangi korban. Sementara I melancarkan aksinya dengan menusuk menggunakan senjata tajam di bagian paha.
Dari tangan pelaku R, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang digunakan saat aksi penusukan terhadap Sugeng Waras.
"Barang buktinya ada 9 item dan ada kendaraan dan peralatan yang digunakan oleh tersangka," ujar Ibrahim.
Dari aksi penusukan yang dilakukannya, pelaku R terancam hukuman kurungan maksimal 9 tahun penjara. Sementara pelaku I masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 170 ayat 2 dan atau 353 ayat 2 dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun pidana penjara," tutur Ibrahim.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.