Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1 Pelaku Penusukan Purnawirawan di Cimahi Ditangkap, Pelaku Utama Masih Buron

Kompas.com - 04/01/2023, 15:49 WIB
Bagus Puji Panuntun,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG BARAT, KOMPAS.com - Salah satu pelaku penusukan Kolonel (purn) Sugeng Waras berinisial R (33), berhasil diringkus jajaran Kepolisian Resor (Polres) Cimahi. Sementara satu pelaku lainnya masih buron.

Aksi penusukan terhadap purnawirawan TNI AD itu terjadi di Jalan Kolonel Masturi, Kelurahan Citereup, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Jawa Barat pada Kamis (29/12/2022) lalu.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pelaku penusukan berjumlah dua orang, di mana seorang pelaku berinisial I (DPO) masih buron.

Baca juga: Polisi Amankan 7 Orang Terduga Pelaku Penganiayaan dan Penusukan di Kawasan Sarkem Yogyakarta

"Tersangka ada dua orang, namun satu masih DPO dan baru tertangkap satu orang ini, jadi memang tinggal satu yang kita tangkap," ujar Ibrahim saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Rabu (4/1/2023).

Ibrahim menyebutkan, pelaku berhasil diringkus setelah polisi memeriksa keterangan terhadap 13 orang saksi. Setelah pelaku berhasil diidentifikasi, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka R.

"Pelaku (R) ditangkap di persembunyiannya di daerah Depok pada hari Senin kemarin," sebut Ibrahim.

Pada saat penusukan, R berperan sebagai pengemudi kendaraan roda dua dan menghentikan laju mobil yang ditumpangi korban. Sementara I melancarkan aksinya dengan menusuk menggunakan senjata tajam di bagian paha.

Dari tangan pelaku R, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang digunakan saat aksi penusukan terhadap Sugeng Waras.

"Barang buktinya ada 9 item dan ada kendaraan dan peralatan yang digunakan oleh tersangka," ujar Ibrahim.

Baca juga: Rencanakan Pembunuhan Sejak Oktober, Pelaku Penusukan Mahasiswa di Bandung Mengaku Sakit Hati pada Korban

Dari aksi penusukan yang dilakukannya, pelaku R terancam hukuman kurungan maksimal 9 tahun penjara. Sementara pelaku I masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 170 ayat 2 dan atau 353 ayat 2 dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun pidana penjara," tutur Ibrahim.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Bayar Rp 30 Juta Per Orang untuk Umrah, Puluhan Warga Garut Malah Diajak ke Jakarta

Bayar Rp 30 Juta Per Orang untuk Umrah, Puluhan Warga Garut Malah Diajak ke Jakarta

Bandung
Kasus Mahasiswa Bunuh Pacarnya di Tasikmalaya, Korban Ternyata Hamil 3 Bulan

Kasus Mahasiswa Bunuh Pacarnya di Tasikmalaya, Korban Ternyata Hamil 3 Bulan

Bandung
Pasca-longsor, Jalur Kereta di Cirebon Bisa Dilalui dengan Kecepatan Terbatas

Pasca-longsor, Jalur Kereta di Cirebon Bisa Dilalui dengan Kecepatan Terbatas

Bandung
Istri Ganjar Silaturahmi ke Nahdliyin Ciamis: Di Tangan Perempuan, Nasib Indonesia Ditentukan

Istri Ganjar Silaturahmi ke Nahdliyin Ciamis: Di Tangan Perempuan, Nasib Indonesia Ditentukan

Bandung
Libur Nataru, Penumpang Bandara Kertajati Diprediksi Naik 30 Persen

Libur Nataru, Penumpang Bandara Kertajati Diprediksi Naik 30 Persen

Bandung
Antisipasi Petugas KPPS Kelelahan Saat Pemilu, Dinkes Ciamis Siapkan Tim Kesehatan Keliling

Antisipasi Petugas KPPS Kelelahan Saat Pemilu, Dinkes Ciamis Siapkan Tim Kesehatan Keliling

Bandung
Dinsos Bandung Bantah Ada Pungli dalam Evakuasi 13 ODGJ dari Panti di Jateng

Dinsos Bandung Bantah Ada Pungli dalam Evakuasi 13 ODGJ dari Panti di Jateng

Bandung
3 Polisi di Bandung Dipecat, Jadi Pengedar Narkoba dan Ada yang Bolos Kerja 7 Tahun

3 Polisi di Bandung Dipecat, Jadi Pengedar Narkoba dan Ada yang Bolos Kerja 7 Tahun

Bandung
Bicara di Hadapan Kader Nasdem Karawang, Anies Bicara Ketimpangan dan Damai Semu

Bicara di Hadapan Kader Nasdem Karawang, Anies Bicara Ketimpangan dan Damai Semu

Bandung
Prakiraan Cuaca di Bandung Hari Ini, 5 Desember 2023: Berawan hingga Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Bandung Hari Ini, 5 Desember 2023: Berawan hingga Hujan Ringan

Bandung
Petugas Amankan Pria yang Berjalan di Jalur Kereta Cepat Whoosh

Petugas Amankan Pria yang Berjalan di Jalur Kereta Cepat Whoosh

Bandung
RSUD Garut Bakal Sediakan Ruangan Khusus untuk Caleg Stres Usai Pemilu 2024

RSUD Garut Bakal Sediakan Ruangan Khusus untuk Caleg Stres Usai Pemilu 2024

Bandung
Pelaku Tertangkap, Lansia di Bandung Barat Ternyata Dirampok dan Dibunuh Saudaranya

Pelaku Tertangkap, Lansia di Bandung Barat Ternyata Dirampok dan Dibunuh Saudaranya

Bandung
Anies Baswedan Kunjungi Rumah Djiaw Kie Siong di Rengasdengklok

Anies Baswedan Kunjungi Rumah Djiaw Kie Siong di Rengasdengklok

Bandung
Buruh Ancam Gugat Pemprov Jabar ke PTUN soal Penetapan UMK 2024

Buruh Ancam Gugat Pemprov Jabar ke PTUN soal Penetapan UMK 2024

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com