Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Partai Ummat Bentangkan Bendera di Masjid Attaqwa Cirebon, Bawaslu: Langgar Etika Politik

Kompas.com, 5 Januari 2023, 21:04 WIB
Muhamad Syahri Romdhon,
Reni Susanti

Tim Redaksi

CIREBON, KOMPAS.com – Partai Ummat membentangkan bendera partai di lantai 2 Masjid Raya Attaqwa, Kota Cirebon, Jawa Barat.

Peristiwa yang terekam dalam foto dan video ini, tersebar dan menarik perhatian banyak pihak. Bawaslu RI melalui Bawaslu Kota Cirebon pun langsung melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan.

Foto atau video yang sempat tersebar tersebut memperlihatkan aktivitas beberapa warga membentangkan Bendera Partai Ummat di Masjid Raya Attaqwa.

Baca juga: PT KAI Daop III Cirebon Resmikan Kereta Lori Dresin Inspeksi Siaga Kebencanaan

Mereka terdiri dari sekitar 21 orang, 4 orang perempuan dan 17 orang lelaki. Mereka berbaris membentuk huruf dengan beberapa orang membentangkan dua buah bendera di bagian tengah.

Bawaslu RI meminta Bawaslu Kota Cirebon untuk menginvestigasi peristiwa tersebut karena sempat membuat heboh dan menyedot perhatian banyak pihak.

Mohamad Joharudin, Ketua Bawaslu Kota Cirebon menyampaikan, pihaknya baru saja memanggil pengurus Partai Ummat Kota Cirebon pada Kamis (5/1/2023).

Baca juga: Viral Video Intip Pakaian Dalam Wanita di Bandung, Polisi: Korbannya Lebih dari 10 Orang

Bawaslu meminta keterangan terkait kronologi, maksud, serta tujuan membentangkan bendera di masjid.

“Sekitar jam 09.30 WIB pagi tadi, pengurus Partai Ummat berkunjung ke Bawaslu Kota Cirebon. Kami langsung mintai keterangan terkait peristiwa yang terjadi di Masjid Raya Attaqwa,” kata Joharudin saat menggelar keterangan pers di kantornya Kamis siang. 

Lebih lanjut, Joharudin mendapat jawaban, kegiatan tersebut terjadi pada 1 Januari 2023 sekitar pukul 15.30 WIB. Sejumlah pengurus Partai Ummat Kota Cirebon berkumpul di masjid. Mereka solat, kemudian sujud syukur.

Usai itu, pengakuan mereka, aktivitas membentangkan dua buah bendera Partai Ummat sebagai ungkapan rasa bahagia telah lolos verifikasi menjadi partai peserta pemilu 2024.

“Intinya, dari penjelasan mereka, bahwa mereka menyampaikan kegiatan itu sebagai bentuk syukur. Setelah itu ada dua orang yang membawa bendera, yang semula diikatkan, lalu dibentangkan,” tambah Joharudin.

Kepada Joharudin, mereka juga sebut, kegiatan itu hanya untuk konsumsi internal. Partai Ummat Kota Cirebon juga mengakui bahwa mereka tidak membuat surat izin kepada pihak pihak terkait yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.

Terkait aktivitas membentangkan partai di dalam masjid, Johar menuturkan, saat ini belum masuk tahapan sosialisasi ataupun kampanye partai politik. Kegiatan membentangkan bendera partai belum masuk dalam pelanggaran administratif.

Namun Johar tegaskan, Partai Ummat Kota Cirebon melanggar etika politik, karena telah membentangkan bendera partai di dalam tempat ibadah, dalam hal ini masjid. Hal itu tertuang dalam Undang-undang Pemilu yang harus dipatuhi seluruh peserta pemilu.

“Saat ini masih di luar tahapan kampanye, kami belum bisa menerapkan undang-undang larangan atau pelanggaran karena belum masuk tahapan. Tapi, Partai Ummat melanggar etika politik. Partai politik wajib menjaga etika, keutuhan, kondusifitas yang diatur undang-undang,” tegas Joharudin.

Bawaslu Kota Cirebon juga menegaskan, telah menegur dan memperingati Partai Ummat Kota Cirebon agar tidak melakukan hal serupa di kemudian hari.

Meski demikian, Bawaslu masih melakukan pemeriksaan bertahap kepada beberapa pihak atas kejadian ini.

Kompas.com bersama sejumlah rekan media lainnya berusaha menghubungi Ketua DPD Partai Ummat Kota Cirebon, Herlina.

Dalam sambungan telpon, Herlina menjawab, Partai Ummat Kota Cirebon akan memberikan klarifikasi terkait kejadian ini, besok Jumat (6/1/2023).

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau