BANDUNG, KOMPAS.com- Polisi menangkap laki-laki berinisial BS alias Kadal (29) yang menganiaya temannya M Iqbal Sentana di Kota Bandung, Jawa Barat, hingga tewas.
Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung mengatakan, Kadal ditangkap di Jakarta setelah sebelumnya melarikan diri usai menghabisi korban.
"Pelaku ditangkap di Jakarta," kata Aswin saat rilis di Mapolrestabes Bandung, Kamis (12/1/2023).
Baca juga: Polisi Telusuri SItus Web Yandex yang Menginspirasi Remaja di Makassar Bunuh Bocah 11 Tahun
Dalam proses penangkapannya, Kadal sempat menyerang polisi dan berupaya melarikan diri.
Polisi yang menangkap kemudian menembaknya.
Menurut Aswin, Kadal cukup sadis saat menghabisi korban yakni dengan membacakan senjata tajam berupa celurit kepada korban sebanyak dua kali.
Korban yang mendapatkan luka di pinggang dan punggungnya itu pun meninggal di lokasi kejadian, tepatnya di Jalan Raya Riung Bandung, Cipamokolan, Rancasari, Kota Bandung, pada 3 Januari 2023.
Baca juga: Motif 2 Remaja di Makassar Culik dan Bunuh Bocah 11 Tahun hingga Diamuk Massa
Aswin mengatakan, kadal dan korbannya sebenarnya saling mengenal.
"Motifnya saling berebutan parkir," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 KUHPidana ayat 3 dan atau 338 KUHPidana dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.