Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjambret SD Curhat Ke Polisi, Kapolrestabes Bandung: Cari Kerja Jangan Merampok

Kompas.com - 13/01/2023, 14:11 WIB
Agie Permadi,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Tersangka RP dan D harus menerima bayaran di depan hukum dengan ganjaran menginap di hotel prodeo lebih dari 5 tahun penjara.

2 pelaku ini nekat menjambret seorang pelajar Sekolah Dasar di Jalan Kresna, Cicendo, Kota Bandung, pada Kamis (12/1/2023), siang. Aksi penjambretan ini sempat viral di media sosial.

Upaya penangkapan pelaku berlangsung 4 jam usah korban melapor ke pihak kepolisian. 

Baca juga: Beredar Kabar Anak SD di Purwokerto Buta akibat Bermain Lato-lato, Lurah Sokanegara: Tidak Ada

Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung sempat bertanya kepada kedua pelaku sudah berapa kali keduanya melakukan aksi penjambretan.

Salah satu tersangka, RP, mengaku baru sekali.

"Baru sekali, Pak," ucap pelaku dalam rilis penangkapan di Mapolrestabes Bandung, Jumat (13/1/2023) siang,

Aswin kemudian bertanya lagi, untuk apa ponsel hasil rampasan tersebut. Tersangka D kemudian menjawab, ponsel itu rencananya akan mereka jual ke salah satu konter. Hasilnya, akan diberikan kepada istrinya

"Hasilnya uangnya buat istri," ucapnya.

Baca juga: Sejumlah Mahasiswa Geruduk PN Bale Bandung, Soroti Persidangan Mantan Ketua DPRD Jabar

Aswin kemudian menimpali agar pelaku tak mengulangi aksi kejahatan lagi di kemudian hari, dan memintanya untuk mencari pekerjaan yang halal untuk keluarganya.

"Lain kali cari kerja ya, jangan merampok," kata Aswin.

Aswin pun mengimbau kepada para orangtua untuk mengingatkan anaknya yang masih berstatus pelajar agar tidak menggunakan atau memainkan ponselnya di tempat terbuka.

"Sebaiknya gunakan ponsel di tempat tertutup agar tidak mengundang niat pelaku kejahatan seperti ini," imbaunya.

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti ponsel milik korban, dan motor jenis matic warna hitam yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.

Atas perbuatanya, kedua pelaku dijerat pasal 365 dengan hukuman pidana di atas 5 tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Pesan Gibran di Karawang: Kalau Ada Serangan Jangan Dibalas

Pesan Gibran di Karawang: Kalau Ada Serangan Jangan Dibalas

Bandung
Akhir Kasus Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur, Mempelai Wanita Pilih Pisah dengan 'Suami'

Akhir Kasus Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur, Mempelai Wanita Pilih Pisah dengan "Suami"

Bandung
Cerita Kepala KUA Dijanjikan “Sesuatu” jika Bersedia Nikahkan Pasangan Sesama Jenis di Cianjur

Cerita Kepala KUA Dijanjikan “Sesuatu” jika Bersedia Nikahkan Pasangan Sesama Jenis di Cianjur

Bandung
Komitmen Berantas Korupsi, Mahfud MD: Kami Peluru Tak Terkendali

Komitmen Berantas Korupsi, Mahfud MD: Kami Peluru Tak Terkendali

Bandung
Didapuk Jadi Warga Kehormatan Sunda, Mahfud MD Dapat Sapaan Uwak

Didapuk Jadi Warga Kehormatan Sunda, Mahfud MD Dapat Sapaan Uwak

Bandung
Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur Diadakan secara Siri Setelah Ditolak KUA

Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur Diadakan secara Siri Setelah Ditolak KUA

Bandung
Mahfud Sebut Indeks Korupsi Indonesia Turun gara-gara Revisi UU KPK

Mahfud Sebut Indeks Korupsi Indonesia Turun gara-gara Revisi UU KPK

Bandung
Kasus Dugaan 'Bullying' Siswa SD di Sukabumi Dilaporkan sejak Oktober, Polisi Sebut Masih Diselidiki

Kasus Dugaan "Bullying" Siswa SD di Sukabumi Dilaporkan sejak Oktober, Polisi Sebut Masih Diselidiki

Bandung
Ralat Pernyataan, Mahfud MD Pastikan OTT KPK Sudah Cukup Bukti

Ralat Pernyataan, Mahfud MD Pastikan OTT KPK Sudah Cukup Bukti

Bandung
Tangis Wariha, Anak Kesayangannya Tewas Dianiaya Polisi di Subang: Salah Anak Saya Apa?

Tangis Wariha, Anak Kesayangannya Tewas Dianiaya Polisi di Subang: Salah Anak Saya Apa?

Bandung
7 Cara Unik Dedi Mulyadi Sosialisasikan Prabowo-Gibran: Lomba Joget Gemoy

7 Cara Unik Dedi Mulyadi Sosialisasikan Prabowo-Gibran: Lomba Joget Gemoy

Bandung
Kampanye di Tanah Kelahirannya Kuningan, Anies Tawarkan Program 'Pasar Amin'

Kampanye di Tanah Kelahirannya Kuningan, Anies Tawarkan Program "Pasar Amin"

Bandung
Kronologi Pernikahan Mempelai Pria Ternyata Wanita di Cianjur, Akad Nikah Sempat Dilarang Kades

Kronologi Pernikahan Mempelai Pria Ternyata Wanita di Cianjur, Akad Nikah Sempat Dilarang Kades

Bandung
Mempelai Pria yang Ternyata Wanita Memaksa Dinikahkan di KUA, Tolak Berikan Dokumen Identitas

Mempelai Pria yang Ternyata Wanita Memaksa Dinikahkan di KUA, Tolak Berikan Dokumen Identitas

Bandung
Usai Sehari Menikah, Baru Ketahuan Mempelai Pria Ternyata Wanita

Usai Sehari Menikah, Baru Ketahuan Mempelai Pria Ternyata Wanita

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com