KARAWANG, KOMPAS.com - Polisi Resor (Polres) Karawang mengungkap, penusukan pedagang asongan di perempatan dekat Kantor Pemkab Karawang, Jawa Barat, sudah terencana.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pelaku adalah AR (24).
Usai ditegur agar tak berjualan di perempatan dekat Kantor Pemkab Karawang oleh korban, Yana Suryana alias YS (36), AR merasa kesal.
Baca juga: Pembunuh Pedagang Asongan di Karawang Ditangkap Saat Kabur ke Sumsel
Dari situ ia merencanakan untuk menyelakai warga Kampung Paracis, Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang itu.
AR membeli 2 belah pisau ke Pasar Johar dengan menggunakan angkutan kota.
Pisau tersebut, kata Wirdhanto, disimpan AR di saku celana depan dan 1 pisau disimpan ke dalam bungkusan kerupuk jualan AR.
AR kemudian kembali ke Kantor Pemkab Karawang dan menghampiri YS yang sedang berada di pinggir trotoar lampu lalu lintas.
Baca juga: Detik-detik Penusukan Seorang Pedagang Asongan di Karawang
AR menusuk perut YS. Saat itu, YS masih sempat berlari namun dikejar AR dan YS ditusuk di bagian punggung.
Setelah menusuk YS, AR kabur dan meninggalkan kerupuk dagangannya. Pisau yang digunakan menusuk ditinggal di dalam kantong plastik kerupuk dagangannya.
"Sedangkan korban berlari ke arah mobil PJR Polisi yang sedang berpatroli, kemudian masuk ke dalam Mobil PJR dan korban dibawa ke Rumah Sakit Islam (Karawang), di rumah sakit korban sudah tidak bisa tertolong dan meninggal dunia," ungkap Wirdhanto.
Wirdhanto mengatakan, pelaku dibekuk di rumahnya di Kelurahan Pedamaran VI, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (Oki), Provinsi Sumatera Selatan, Selasa (10/1/2023) sekitar pukul 11.00 WIB.
AR ditangkap setelah polisi mengantongi sejumlah bukti. Mulai dari keterangan saksi, rekaman CCTV, serta hasil mendeteksi ciri-ciri pelaku.
Atas perbuatannya, AR dijerat pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.
Baik YS dan AR merupakan sesama pedangan asongan yang menjual kerupuk. Hanya saja, YS lebih dulu berjualan di perempatan dekat kantor Pemkab Karawang. Sedang AR baru melakukan penjajakan untuk berjualan di tempat itu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.