Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Penghapusan Denda Pajak Daerah di Karawang, Catat Ketentuannya

Kompas.com - 10/01/2023, 15:36 WIB
Farida Farhan,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang mengadakan program penghapusan denda pajak mulai 1 Januari hingga 28 Februari 2023.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang Asep Aang Rahmatullah mengatakan, program penghapusan denda pajak berdasarkan Keputusan Bupati Karawang Nomor 973/Kep.558-Huk/2022.

"Program penghapusan sanksi administrasi berupa penghapusan denda pajak daerah yang berlaku mulai 1 Januari 2023 sampai 28 Februari 2023," kata Aang di Kantor Bapenda Karawang, Selasa (10/1/2022).

Baca juga: 4 Terdakwa Korupsi Pajak Kendaraan di Samsat Kelapa Dua Tangerang Dituntut 8 Tahun Penjara

Program penghapusan denda ini berlaku bagi pajak hotel, restoran, hiburan, mineral bukan logam dan batuan, parkir, sarang burung walet, PBB-P2, reklame, air tanah dan penerangan jalan non PLN.

"Ini untuk masa pajak atau tahun pajak sampai dengan tahun 2022," kata dia.

Aang pun mengimbau masyarakat atau pelaku usaha memanfaatkan program penghapusan denda pajak ini.

Program ini, kata dia, juga sebagai upaya Pemkab Karawang dalam meningkatkan realisasi pendapatan daerah dan juga stimulus bagi masyarakat.

Aang mengatakan, untuk tahun 2023 pihaknya akan terus melakukan inovasi agar lebih meningkatkan capaian pendapatan pajak daerah.

Inovasi itu dengan memberikan layanan berbasis digital, mulai dari aplikasi pengecekan pajak secara online, hingga mempermudah pembayaran pajak melakukan sejumlah aplikasi pembayaran atau dompet digital.

"Kami juga akan tetap terapkan inovasi jatuh tempo pembayaran pajak dua kali yang telah sukses dalam mendongkrak pemasukan pajak daerah," kata Aang.

Realisasi PAD 104,53 persen

Bapenda Kabupaten Karawang mencatat pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2022 dari sektor pajak melebih target yakni 104,53 persen.

Aang mengatakan, target pendapatan daerah tahun 2022 dari sektor pajak itu sebesar Rp 1.186.597.671.000 (Rp 1,1 triliun). Realisasi hingga 30 Desember 2022 yakni sebesar Rp 1.240.405.884.521 (Rp 1,2 triliun).

"Artinya capaiannya melebihi target 104,53 persen atau Rp 53.808.213.251 pada tahun 2022 ini," kata Aang pada Selasa (9/1/2023).

PBB dan BPHTB mendongkrak realisasi PAD tahun 2022. Untuk PBB dari target Rp 437.577.300.000 (Rp 437 miliar) pada akhir 2022 mencapai Rp 454.384.047.926 (Rp 454 miliar).

Sedangkan untuk BPHTB target sebesar Rp 312.596.407.000 (Rp 312 miliar) dengan capaiannya hingga akhir 2022 yakni Rp 325.778.277.990 (Rp 325 miliar).

Baca juga: Tak Bayar Pajak, 4 Tempat Karaoke di Kabupaten Semarang Ditutup Satpol PP

"Iya penyumbang terbesar dalam hal ini tentu terbesar PBB dan BPHTB yang merupakan satu penyumbang terbesar dari 11 jenis pajak," kata Aang.

Selain itu, pajak hotel dan restoran juga mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2020 dan 2021 lalu.

Untuk hotel target pendapatan pajak sebesar Rp 16.599.000.000 dengan capaiannya Rp 17.315.068.036. Dan target pendapatan pajak restoran sebesar Rp 118.802.201.000 dengan capaiannya Rp 127.699.569.832.

"Tahun 2023 ini tentu kami optimis akan ada peningkatan pendapatan pajak hotel dan restoran terlebih Presiden Joko Widodo telah mencabut PPKM," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemkab Garut Tetapkan 14 Hari Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi

Pemkab Garut Tetapkan 14 Hari Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi

Bandung
Pemda di Jabar Diminta Tak Asal Keluarkan Izin Bangunan karena Bencana

Pemda di Jabar Diminta Tak Asal Keluarkan Izin Bangunan karena Bencana

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Bandung
5 Jalan Bersejarah di Bandung dan Kisah Menarik di Baliknya

5 Jalan Bersejarah di Bandung dan Kisah Menarik di Baliknya

Bandung
Analisis Badan Geologi, Penyebab Gempa Garut akibatkan Bencana di 1979, 2022, dan 2023

Analisis Badan Geologi, Penyebab Gempa Garut akibatkan Bencana di 1979, 2022, dan 2023

Bandung
Palak Warga Pakai Pistol Korek Api, 2 Pemuda di Bandung Diringkus

Palak Warga Pakai Pistol Korek Api, 2 Pemuda di Bandung Diringkus

Bandung
Cerita Hendi Selamatkan Keluarganya Saat Gempa Garut, Semua Benda Ditabrak

Cerita Hendi Selamatkan Keluarganya Saat Gempa Garut, Semua Benda Ditabrak

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Korban Luka akibat Gempa Garut Dipulangkan, Rumah Rusak Ditanggung Pemerintah

Korban Luka akibat Gempa Garut Dipulangkan, Rumah Rusak Ditanggung Pemerintah

Bandung
Ini Kesaksian yang Buat Saksi Pembunuhan di Subang Dipaksa Oknum Polisi Tutup Mulut

Ini Kesaksian yang Buat Saksi Pembunuhan di Subang Dipaksa Oknum Polisi Tutup Mulut

Bandung
Atap 2 Ruangan di RS Bandung Ambruk Akibat Gempa Garut M 6,5

Atap 2 Ruangan di RS Bandung Ambruk Akibat Gempa Garut M 6,5

Bandung
Gempa Garut, Belasan Rumah di Pangalengan Rusak, 7 Kecamatan Terdampak

Gempa Garut, Belasan Rumah di Pangalengan Rusak, 7 Kecamatan Terdampak

Bandung
Gempa di Garut, Daop 2 Bandung Sempat Berlakukan BLB, 11 KA Terdampak

Gempa di Garut, Daop 2 Bandung Sempat Berlakukan BLB, 11 KA Terdampak

Bandung
BPBD Jabar Sebut Korban Luka-luka akibat Gempa Garut Bertambah

BPBD Jabar Sebut Korban Luka-luka akibat Gempa Garut Bertambah

Bandung
Pj Bupati Garut Diminta Turun Tangan Atasi Kerusakan akibat Gempa

Pj Bupati Garut Diminta Turun Tangan Atasi Kerusakan akibat Gempa

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com