KOMPAS.com - YS (36), pedagang asongan di Karawang, Jawa Barat, tewas ditusuk oleh sesama pedagang pada Rabu (4/1/2023) sekitar pukul 13.30 WIB.
Sama seperti YS, pelaku berinisial AR (26) juga merupakan pedagang kerupuk.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, peristiwa itu bermula saat AR ingin berjualan kerupuk di perempatan dekat Pemda Karawang atau di Jalan Ahmad Yani.
AR ingin berjualan di tempat itu karena lokasinya ramai. Di sana, banyak pengendara yang lalu lalang dan berhenti di perempatan.
Baca juga: Pembunuh Pedagang Asongan di Karawang Ditangkap Saat Kabur ke Sumsel
Namun, AR terpaksa mengurungkan niatnya usai ditegur YS agar tidak menjajakan dagangan di tempat itu. Korban beralasan di lokasi tersebut sudah ada yang berjualan kerupuk.
Merasa sakit hati atas teguran YS, AR kemudian merencanakan pembunuhan.
Pedagang kerupuk asal Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, ini lantas pergi ke Pasar Johar untuk membeli dua buah pisau.
Dia menyimpan satu pisau di saku celana depan, sedangkan satu buah lainnya dimasukkan dalam bungkusan kerupuk.
Setibanya kembali di lokasi kejadian, AR menghampiri YS yang sedang berada di pinggir trotoar.
Baca juga: Polisi Sebut Penusukan Pedagang Asongan di Karawang Terencana
Tusukan pertama AR layangkan. Meski terluka, YS masih sempat berlari. Namun, ia terkejar oleh pelaku, hingga kemudian ia ditusuk kembali.
Usai menusuk korban, AR kabur dan meninggalkan kerupuk dagangannya. Pisau yang ia pakai untuk mencelakai korban ditinggal dalam kantong plastik dagangannya.
"Sedangkan korban berlari ke arah mobil PJR polisi yang sedang berpatroli, kemudian masuk ke dalam mobil PJR dan korban dibawa ke Rumah Sakit Islam (Karawang), di rumah sakit korban sudah tidak bisa tertolong dan meninggal dunia," ujar Wirdhanto di Markas Polres Karawang, Minggu (15/1/2023).
Wirdhanto mengatakan, aksi pelaku sudah terencana karena ia terlebih dulu membeli pisau di pasar.
Baca juga: Cekcok Sesama Pedagang Asongan di Karawang, Satu Orang Tewas Tertusuk
Enam hari usai peristiwa maut itu, polisi berhasil menangkap AR. Ia diringkus di rumahnya di Kelurahan Pedamaran VI, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten OKI, pada Selasa (10/1/2023) sekitar pukul 11.00 WIB.
Menurut Wirdhanto, AR dibekuk setelah polisi mengantongi sejumlah bukti, mulai dari keterangan saksi dan rekaman CCTV.
Baca juga: Detik-detik Penusukan Seorang Pedagang Asongan di Karawang
"Serta hasil mendeteksi ciri-ciri pelaku yang melakukan pembunuhan di lampu merah (perempatan) Pemda Karawang," ucapnya.
Setelah ditangkap, AR bakal dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Karawang, Farida Farhan | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, Reni Susanti)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.