Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Auditor BPK Penerima Suap Ade Yasin Divonis 5-8 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Bersama-sama

Kompas.com - 16/01/2023, 21:17 WIB
Agie Permadi,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Empat auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus suap mantan Bupati Bogor Ade Yasin.

Empat terdakwa yaitu Kepala Subauditorat Jabar III Anton Merdiansyah dan tiga pemeriksa BPK Jabar, bernama Arko Mulawan, Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah, dan Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa, dinyatakan menerima hadiah atau suap berupa uang berjumlah Rp 1.935.000.000 dari Ade Yasin terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah untuk mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Baca juga: Ade Yasin Divonis 4 Tahun Penjara, Massa Ricuh, Hakim Dilempar Botol Minuman

 

Uang tersebut diberikan Ade melalui Ihsan Ayatullah, Maulana Adam, dan Rizki Taufik Hidayat.

Baca juga: Bupati Nonaktif Bogor Ade Yasin Menangis Minta Dibebaskan, Merasa Tak Terlibat Kasus Suap Anggota BPK

Para terdakwa divonis berbeda. Anton divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta dan  Hendra divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Sementara Arko dan Gerri masing-masing divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

"Para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama," kata hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (16/1/2023).

Para terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan alternatif pertama Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Adapun yang meringankan, para terdakwa kooperatif selama persidangan dan belum pernah dihukum.

Sedangkan yang memberatkan, terdakwa merusak citra BPK dan menurunkan kepercayaan masyarakat, serta tak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang menuntut Anton dan Hendra sembilan tahun penjara, dan enam tahun masing-masing untuk Arko dan Gerri.

Terkait vonis tersebut, kuasa hukum para terdakwa menyatakan pikir-pikir selama sepekan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penutupan Pendakian Gunung Gede Pangrangro Diperpanjang

Penutupan Pendakian Gunung Gede Pangrangro Diperpanjang

Bandung
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Barat, 29 Maret 2024

Bandung
Sosok Wanita Penyimpan Puluhan Senjata Api Ilegal di Bandung...

Sosok Wanita Penyimpan Puluhan Senjata Api Ilegal di Bandung...

Bandung
Warga Keluhkan Air dari SPAM Gedebage Bandung Keruh

Warga Keluhkan Air dari SPAM Gedebage Bandung Keruh

Bandung
Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten Direncanakan, Pelaku Nyamar Jadi Pembeli

Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten Direncanakan, Pelaku Nyamar Jadi Pembeli

Bandung
Catat, 8 Titik Putaran Balik di Karawang yang Tetap Buka Saat Mudik 2024

Catat, 8 Titik Putaran Balik di Karawang yang Tetap Buka Saat Mudik 2024

Bandung
Deretan Toko dan Bank di Jalan Tasikmalaya-Garut Kebakaran, Bermula Api dari Kios Bakso

Deretan Toko dan Bank di Jalan Tasikmalaya-Garut Kebakaran, Bermula Api dari Kios Bakso

Bandung
Banding Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil Ditolak Pengadilan Tinggi Bandung

Banding Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil Ditolak Pengadilan Tinggi Bandung

Bandung
Mudik 2024, 1.500 Personel Gabungan dan 26 Pos Disiapkan di Bandung

Mudik 2024, 1.500 Personel Gabungan dan 26 Pos Disiapkan di Bandung

Bandung
6 'Debt Collector' yang Ancam Korbannya di Nagreg Bandung Diamankan

6 "Debt Collector" yang Ancam Korbannya di Nagreg Bandung Diamankan

Bandung
Balap Lari Liar di Tasikmalaya Dibubarkan Polisi, Ajang Perjudian dan Ganggu Arus Kendaraan

Balap Lari Liar di Tasikmalaya Dibubarkan Polisi, Ajang Perjudian dan Ganggu Arus Kendaraan

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Bandung
Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Disidang Hari Ini

Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Disidang Hari Ini

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Bandung
Daftar Puluhan Senjata Api yang Ditemukan di Sebuah Rumah di Bandung

Daftar Puluhan Senjata Api yang Ditemukan di Sebuah Rumah di Bandung

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com