CIANJUR, KOMPAS.com – Sepanjang 2022, angka perceraian di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat mencapai 4.400 perkara.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.685 perkara di antaranya cerai gugat atau perceraian yang diajukan istri terhadap suami ke pengadlian agama setempat.
Humas Pengadilan Agama Cianjur Kelas IA Mumu Mumin Muktasidin mengatakan, persentase gugat cerai sangat tinggi dibanding cerai talak kurun beberapa tahun terakhir.
“Sehingga di sini pihak istri atau perempuan yang lebih aktif dalam mengurus semua prosesnya. Kalau suami terkesan menerima saja," kata Mumu saat ditemui Kompas.com di kantornya, baru-baru ini.
Baca juga: Ribuan Istri di Kabupaten Indramayu Gugat Cerai Suaminya, Ada 7.771 Kasus Perceraian pada 2022
Disebutkan, kondisi ini tidak terlepas dari ketimpangan finansial di antara pasangan suami istri.
“Karena kan yang mengajukan yang bayar, dan perempuan biasanya lebih butuh (surat cerai), misalnya akan menikah lagi,” ujar dia.
Kondisi ekonomi rumah tangga ini, menurut Mumu, kerap menjadi akar permasalahan hingga berujung perceraian.
"Istrinya yang bekerja, mencari nafkah, sementara suaminya tidak. Pasutri dengan istri sebagai TKI cukup tinggi juga kasusnya,” kata Mumu.
Mumu mengaku beberapa kali menangani gugatan cerai yang diajukan istri berstatus pekerja migran tersebut.
Mereka memilih mengakhiri pernikahan karena kesal dengan perilaku suami.
“Dikirim terus uang dari luar negeri, bukannya jadi rumah atau dibelikan sawah, malah dipakai menikah lagi. Secara kasuistis kita pernah tangani yang seperti itu,” ujar Mumu.