KOMPAS.com - SG (41), sopir Audi A6, dijadikan tersangka oleh polisi dalam kasus kecelakaan yang menewaskan Selvi Amelia Nuraini (19), mahasiswi di Cianjur.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo memastikan penetapan itu telah sesuai prosedur.
Mobil Audi A6 yang dikendarai SG pun sudah dijadikan barang bukti.
Baca juga: Kita Ingin Kasus Kecelakaan Diusut Tuntas Siapa Pun Pelakunya, Mau Polisi atau Bukan
"Olah TKP menggunakan scientific investigation, pemeriksaan labfor, pemeriksaan inafis, ini ada persesuaian. Akhirnya merujuk pada kendaraan Audi hitam tersebut, dan sekarang sudah menjadi barang bukti," kata Ibrahim saat konferensi pers di Mapolres Cianjur, Sabtu (28/1/2023) malam.
Baca juga: Dijadikan Tersangka Penabrak Selvi Amalia dan Masuk DPO, Sopir Audi A6 Datangi Polres Cianjur
Selain itu, lanjut Ibrahim, polisi juga sempat mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) karena SG dianggap kabur dari lokasi kejadian.
“Untuk itu, terkait DPO ini, kita mengimbau kepada tersangka agar segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Ibrahim
Sementara itu, kuasa hukum SG Yudi Junadi mengungkapkan sejumlah kejanggalan soal penetapan tersangka SG, slah satunya SG belum pernah diperiksa sama sekali sebelum penetapan itu.
“Belum pernah. Menerima surat panggilan pun belum pernah,” kata Judi kepada Kompas.com, Sabtu malam.
Lalu, kata Yudi, polisi tidak menghadirkan saksi-saksi kunci dan menunjukkan rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Untuk itu, kata Yudi, pihaknya lalu segera mendatangi Polres Cianjur untuk melakukan klarifikasi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.