Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update Kasus Tabrak Lari di Cianjur, Sopir Audi A6 Ditetapkan Sebagai Tersangka, Belum Pernah Dipanggil dan Diperiksa

Kompas.com - 29/01/2023, 07:30 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

KOMPAS.com - SG (41), sopir mobil A6 (yang sebelumnya disebut A8) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tabrak lari yang menewaskan Mahasiswi Cianjur, Selvi Amelia Nuraini (19).

Selain ditetapkan sebagai tersangka, SG juga dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, penetapan status tersangka terhadap SG dilakukan berdasarkan gelar perkara dan hasil penyelidikan.

Ibrahim menjelaskan, alasan pihak kepolisian memasukkan SG ke dalam DPO lantaran terindikasi berupaya melarikan diri.

Baca juga: Mobil Audi A8 yang Dituduh Tabrak Mahasiswi Selvi Amelia Ternyata Milik Polisi yang Datangi TKP Wowon dkk

"Penetapan tersangka dan DPO atas nama SG, melanggar pasal 310 ayat 4 Junto pasal 312 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya dengan hukuman enam tahun penjara," kata Ibrahim, di Mapolres Cianjur, Sabtu (28/1/2023), dikutip dari TribunJabar.id, Minggu (29/1/2023).

Ibrahim pun mengimbau agar sopir Audi A6 itu segera menyerahkan diri kepada polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Ini merupakan lakalantas. Kondisi umum dalam lakalantas, tak ada orang yang menginginkan kecelakaan, karena itu tersangka diminta untuk menyerahkan diri" ujar Ibrahim.

Dia menegaskan, SG dapat dijerat pasal tambahan bila tak kunjung menyerahkan diri dan bersikap kooperatif terhadap penyidikan.

Baca juga: Bantah Tabrak Mahasiswi Selvi Amelia, Sopir Audi A8 Ungkap Detik-detik Kecelakaan

"Akan menerapkan pasal tambahan karena tidak kooperatif dan menghambat proses penyidikan," ucap Ibrahim.

Sopir mobil Audi A6 datangi Polres Cianjur

Usai ditetapkan sebagai tersangka dan DPO, SG bersama tim kuasa hukumnya mendatangi Polres Cianjur, Jawa Barat (Jabar), pada Sabtu (28/1/2023) malam.

Kuasa Hukum SG, Yudi Junadi mengatakan, merasa janggal dengan penetapan status tersangka kepada kliennya.

Pasalnya, dia menerangkan, SG belum pernah sekali pun menerima surat pemanggilan untuk menjalani pemeriksaan.

Baca juga: Sopir Audi yang Dituduh Tabrak Mahasiswi Selvi Amelia Mengaku Masuk Konvoi Mobil Polisi Sepengetahuan Bosnya

“Belum pernah. Menerima surat panggilan pun belum pernah,” tutur Yudi kepada Kompas.com, Sabtu (27/1/2023) malam.

Kedatangan Yudi bersama tim kuasa hukumnya ke Polres Cianjur bermaksud untuk membantah pernyataan polisi yang menyebut bahwa SG akan melarikan diri.

“Ini, kita ke sini, koperatif. Ya janggal (status DPO). Kita tetap berkeyakinan SG ini tidak bersalah, bukan dia penabraknya,” paparnya.

Meski begitu, Yudi mengaku, pihaknya tetap menghormati dan tidak akan mengintervensi keputusan polisi yang berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Baca juga: Mengenang Sepekan Meninggalnya Selvi Amalia, Mahasiswa Tabur Bunga di Lokasi Tabrak Lari

Akan tetapi, Yudi menyesalkan, polisi berkesimpulan bahwa SG adalah tersangka dalam kasus tabrak lari di Cianjur berlandaskan data dan fakta yang tidak kuat.

“Hanya yang kita sesalkan adalah saksi-saksi kunci tidak dihadirkan. Beberapa CCTV yang menyorot ke jalan juga tidak disampaikan,” pungkasnya.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Cianjur, Firman Taufiqurrahman | Editor: Krisiandi), TribunJabar.id

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com