KOMPAS.com - SG (41), sopir mobil A6 (yang sebelumnya disebut A8) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tabrak lari yang menewaskan Mahasiswi Cianjur, Selvi Amelia Nuraini (19).
Selain ditetapkan sebagai tersangka, SG juga dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, penetapan status tersangka terhadap SG dilakukan berdasarkan gelar perkara dan hasil penyelidikan.
Ibrahim menjelaskan, alasan pihak kepolisian memasukkan SG ke dalam DPO lantaran terindikasi berupaya melarikan diri.
"Penetapan tersangka dan DPO atas nama SG, melanggar pasal 310 ayat 4 Junto pasal 312 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya dengan hukuman enam tahun penjara," kata Ibrahim, di Mapolres Cianjur, Sabtu (28/1/2023), dikutip dari TribunJabar.id, Minggu (29/1/2023).
Ibrahim pun mengimbau agar sopir Audi A6 itu segera menyerahkan diri kepada polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Ini merupakan lakalantas. Kondisi umum dalam lakalantas, tak ada orang yang menginginkan kecelakaan, karena itu tersangka diminta untuk menyerahkan diri" ujar Ibrahim.
Dia menegaskan, SG dapat dijerat pasal tambahan bila tak kunjung menyerahkan diri dan bersikap kooperatif terhadap penyidikan.
Baca juga: Bantah Tabrak Mahasiswi Selvi Amelia, Sopir Audi A8 Ungkap Detik-detik Kecelakaan
"Akan menerapkan pasal tambahan karena tidak kooperatif dan menghambat proses penyidikan," ucap Ibrahim.
Usai ditetapkan sebagai tersangka dan DPO, SG bersama tim kuasa hukumnya mendatangi Polres Cianjur, Jawa Barat (Jabar), pada Sabtu (28/1/2023) malam.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.