CIANJUR, KOMPAS.com - SG (41) tersangka tabrak lari menjalani pemeriksaan intensif di Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satuan Lalu Lintas Polres Cianjur, Minggu (29/1/2023).
Sopir sedan Audi A6 ini mendatangi mapolres didampingi tim pengacara, malam tadi, sesaat setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Bahkan, dalam konferensi pers yang digelar Polres Cianjur bersama Polda Jabar dua jam sebelumnya, SG sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kepala Polres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, tersangka datang ke polres didamping kuasa hukum, Sabtu (28/1/2023) malam.
"Karena sudah menyerahkan diri, maka status DPO dicabut," kata Doni kepada wartawan di mapolres, Minggu (29/1/2023).
Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan untuk melakukan langkah penahanan.
“Nanti kita lihat hasil pemeriksaan. Kita masih proses, ya,” ujar dia.
Dikatakan Doni, sebelumnya telah mengamankan sedan Audi seri A6, kendaraan yang diduga terlibat dalam perkara laka lantas tersebut.
“Tersangka sudah kita ajak melihat mobil, dan mengakui kendaraan tersebut yang dikendarai pada saat hari kejadian,” ujar Doni.
Baca juga: Sopir Audi A6 Ditetapkan sebagai Tersangka Tabrak Lari Mahasiswa Cianjur
SG (41), sopir sedan Audi A6 (sebelumnya disebut seri A8) mendatangi Polres Cianjur, Jawa Barat, didampingi tim kuasa hukum, sesaat setelah polisi menetapnya sebagai tersangka, Sabtu (28/1/2023) malam.
Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus laka lantas yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor, Selvi Amelia Nuraini (19), Jumat pekan lalu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.