Saat kecelakaan terjadi, lanjut dia, Nur berada di dalam mobil Audi A6 bersama tersangka.
Nur bukan istri anggota polisi, namun hanya teman dekat
"Penumpang itu bukan istri dari anggota, tapi teman yang kenal dengan salah satu anggota polisi," ucap dia.
Doni mengatakan, Nur memerintahkan Sugeng masuk iring-iringan kendaraaan kepolisian yang akan menuju ke TKP pembunuhan berantai Wowon Cs.
"Mobil Audi hitam ini masuk rangkaian rombongan patwal karena pengemudi merasa jika majikannya kenal dengan seorang anggota polisi yang ada di rombongan tersebut. Makanya, tersangka ini langsung masuk rangkaian tanpa izin," kata dia.
Selain itu, Doni membantah keterangan Nur yang menyebutkan mobil Audi A6 tersebut milik suaminya yang juga anggota polisi.
Atas kejadian kecelakaan itu, Sugeng, sopir sedan A6 ditetapkan tersangka tabrak lari yang menewaskan korban Selvi Amalia Nuraini (19).
Dia mendatangi Polres Cianjur, Jawa Barat, didampingi tim kuasa hukum, sesaat setelah ditetapkan tersangka pada Sabtu (28/1/2023) malam.
Dia menjalani pemeriksaan intensif di Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satuan Lalu Lintas Polres Cianjur pada Minggu (29/1/2023).
Sebelumnya, tersangka juga sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kepala Polres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, tersangka datang ke polres didamping kuasa hukum, Sabtu (28/1/2023) malam.
"Karena sudah menyerahkan diri, maka status DPO dicabut," kata Doni kepada wartawan di mapolres, Minggu.
Baca juga: Sosok Nur, Perempuan yang Ada di Mobil Audi A6 Penabrak Selvi, Mengaku Sebagai Istri Polisi
Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan untuk melakukan langkah penahanan.
“Nanti kita lihat hasil pemeriksaan. Kita masih proses, ya,” ujar dia.
Polisi telah mengamankan sedan Audi A6, kendaraan yang diduga terlibat dalam perkara laka lantas tersebut.
“Tersangka sudah kita ajak melihat mobil, dan mengakui kendaraan tersebut yang dikendarai pada saat hari kejadian,” ujar Doni.
Tersangka dijerat Pasal 310 ayat 4 junto Pasal 312 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Sumber: TribunJabar.id, Kompas.com (Penulis Kontributor Cianjur, Firman Taufiqurrahman | Editor Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.