Sebelumnya, H melaporkan Wowon Erawan alias Aki (60) atas dugaan penipuan dan investasi bodong ke Polres Cianjur.
H mengaku telah menyetor uang Rp 100 juta untuk investasi, tetapi tak kunjung memeroleh hasil sebagaimana yang dijanjikan komplotan pembunuh berantai itu.
Polres Cianjur, Jawa Barat, membuka posko pengaduan kasus pembunuh berantai Wowon dkk.
Baca juga: Cerita Cucu Lolos dari Serial Killer Wowon dkk, Tolak Datangi Pelaku Ambil Uang
Polisi mempersilakan masyarakat yang merasa kehilangan anggota keluarga untuk melapor.
Wowon bersama dua rekannya, Solihin alias Duloh (65), dan Dede Solehudin (36) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berantai yang telah merenggut 9 korban jiwa.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang