"Terlepas fair atau tidak, saat ini prosesnya sudah berjalan, Sugeng sudah jadi tersangka. Sekarang yang akan kita advokasi adalah aspek obstruction of justice atau kesewenang-wenangan petugas," jelasnya.
Saat ini, Yudi menuturkan, pihaknya masih menunggu tindakan Propam terhadap masuknya kendaraan ke dalam iring-iringan patwal polisi.
"Masuknya mobil teman atau kolega ke dalam rombongan patwal polisi, bagaimana tindakannya? Karena itu melanggar kode etik dan SOP yang dikeluarkan Polri," terangnya.
Selain itu, Yudi melanjutkan, dia pun mempertanyakan alasan polisi tak berhenti ketika kecelakaan itu terjadi, padahal hal itu harus dilakukan sesuai SOP Polri.
"Entah siapalah yang menabrak, SOP-nya seorang petugas Kepolisian harus berhenti dan menyelesaikan tindak pidana itu, tidak boleh meneruskan berjalanan, kecuali dalam keadaan darurat perang," sambung Yudi.
Menurutnya, membiarkan tindak pidana terjadi juga merupakan pelanggaran hukum.
"Tidak hanya itu, dalam perspektif pengacara keluarga korban, Sugeng itu korban juga, dan Ibu Nur serta seorang Baby sitter adalah saksi kunci yang bisa meringankan hukuman bahkan membebaskan Sugeng," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.