Setelah ditangkap, sambung Yunli, warga yang geram kemudian melampiaskan kekesalannya dengan menghajar pelaku hingga babak belur.
Demi menghindari amukan yang lebih besar, polisi langsung dihubungi dan selanjutnya pelaku diamankan lalu dibawa ke Mapolsek Cibinong.
"Pelaku curanmor ini berinisial HF (44). Dia residivis kasus sama juga di daerah Bogor, Gunung Putri dan Cibinong. HF kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Pelaku ini merusak jadi hukumannya di atas 5 tahun," ungkapnya.
Lebih lanjut Yunli menjelaskan bahwa modus operandi pelaku adalah mengambil sepeda motor yang sedang diparkir di Alfamart. HF beraksi seorang diri
Kepada polisi, HF mengaku datang ke lokasi lebih awal menggunakan motor sambil memantau kondisi sekitar Alfamart.
Ketika kondisi sepi, HF kemudian mengeksekusi motor yang dicurinya itu dengan cara memasukkan kunci Letter T ke kontak motor korban. Namun, aksi kali ini gagal karena alarm motor korban berbunyi.
Yunli memastikan bahwa tidak ada kerja sama antara pelaku dengan juru parkir di Alfamart tersebut.
Saat kejadian, juru parkir menghilang karena ada kesibukan lain.
Karena itu, pelaku memanfaatkan kondisi tersebut untuk melancarkan aksi mengeksekusi motor yang sudah diincar sejak awal.
"Kadang-kadang kan mereka (juru parkir) memarkirkan punya orang lain juga. Jadi tidak bisa semua terawasi. Ada kendaraan mungkin keluar sehingga tidak terfokus ke yang satunya parkir. Iya mungkin juga juru parkirnya tidak mengerti tentang kejahatan. Yang pentingkan 2 ribu," ungkapnya.
"Kunci T sering dipakai pelaku dan itu paling gampang nyongkel (motor matic). Apesnya, kemarin itu si pelakunya tidak tahu kalau motor korban pakai alarm," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.