Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Ketua DPRD Jabar dan Istrinya Divonis Bebas atas Kasus Penipuan dan Penggelapan

Kompas.com - 08/02/2023, 13:46 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung menjatuhkan vonis bebas kepada Mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara beserta istrinya Endang Kusumawaty atas perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan (TPPU).

Ketua Majelis Hakim Dwi Sugianto menyatakan, terdakwa Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara tindak pidana seperti yang didakwakan Jaksa Penuntun Umum (JPU) pada dakwaan kesatu.

"Membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu pertama oleh Penuntun Umum," katanya saat membacakan vonis di PN Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/2/2023).

Baca juga: Keluarga Sebut Sugeng Dikorbankan dalam Kasus Tabrak Lari Selvi: Pak Jokowi, Tolong Keluarkan Adik Saya

Kendati begitu, kedua terdakwa terbukti melakukan perbuatan tindak pidana Perdata sesuai dengan apa yang didakwakan JPU.

Hakim menilai, Irfan tidak terbukti melakukan penipuan sesuai dengan dakwaan kesatu pertama yakni Pasal 378 KUHP. Selanjutnya hakim membebaskan Irfan dari sejumlah dakwaan kumulatif.

"Kedua terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan dalam perkara kesatu dan kedua, keduanya terbukti melakukan tindakan hukum perdata bukan tindakan pidana," ujarnya.

Baca juga: Mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara dan Istri Dituntut 12 Tahun Penjara untuk Kasus Penipuan dan Penggelapan

Tak hanya dibebaskan dari tahanan, Majelis Hakim juga meminta kedua terdakwa dikembalikan nama baiknya.

"Kedua terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan. Memulihkan hak terdakwa, dalam kemampuan kedudukan serta hak martabatnya," kata dia.

Menurut hakim, hubungan antara Irfan dengan korban yakni Stenly Gandawidjaja merupakan hubungan bisnis.

Hakim menilai, Stenly memberikan aset terkait bisnis kepada Irfan dalam keadaan sadar. Dalam hal itu, hakim tidak melihat unsur-unsur penipuan.

Setelah dinyatakan tak bersalah, hakim memerintahkan agar sejumlah barang bukti yang sebelumnya disita dikembalikan ke Irfan.

Selain itu, istri Irfan yakni Endang Kusumawaty juga divonis bebas. 

Dengan begitu, hakim mempersilakan kepada para pihak yang berperkara untuk mengajukan upaya hukum apabila tidak sependapat dengan keputusan yang disampaikan majelis hakim.

"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini, memulihkan hak terdakwa, dalam kemampuan kedudukan serta hak dan martabatnya," kata hakim.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kebakaran Pasar Leuwiliang Bogor Sebabkan 1.615 Kios Pedagang Hangus

Kebakaran Pasar Leuwiliang Bogor Sebabkan 1.615 Kios Pedagang Hangus

Bandung
10 Tempat Bersejarah di Bandung dan Cerita Menarik di Baliknya

10 Tempat Bersejarah di Bandung dan Cerita Menarik di Baliknya

Bandung
Penjelasan Astronom BRIN soal Benda Misterius di Langit Bandung pada Rabu Sore

Penjelasan Astronom BRIN soal Benda Misterius di Langit Bandung pada Rabu Sore

Bandung
Usai Bongkar Muat, Truk Tangki Pertamina Kecelakaan di Tol Cipali, 1 Orang Tewas

Usai Bongkar Muat, Truk Tangki Pertamina Kecelakaan di Tol Cipali, 1 Orang Tewas

Bandung
Update Kebakaran Pasar Leuwiliang Bogor, Pedagang Harap Ada Bantuan

Update Kebakaran Pasar Leuwiliang Bogor, Pedagang Harap Ada Bantuan

Bandung
1 Siswi SD Korban Keracunan Jajanan Cimin di Bandung Barat Meninggal

1 Siswi SD Korban Keracunan Jajanan Cimin di Bandung Barat Meninggal

Bandung
Pedagang Selamatkan yang Tersisa dari Kebakaran Pasar Leuwiliang, Pakaian, Kosmetik, dan Sembako Gosong

Pedagang Selamatkan yang Tersisa dari Kebakaran Pasar Leuwiliang, Pakaian, Kosmetik, dan Sembako Gosong

Bandung
Puluhan Siswa SD di Bandung Barat Keracunan Jajanan Cimin

Puluhan Siswa SD di Bandung Barat Keracunan Jajanan Cimin

Bandung
Kebakaran Pasar Leuwiliang Bogor, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kebakaran Pasar Leuwiliang Bogor, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Bandung
Instagram TMC Polrestabes Bandung Diretas, Unggah Foto Vendeta di 'Feed'

Instagram TMC Polrestabes Bandung Diretas, Unggah Foto Vendeta di "Feed"

Bandung
Duduk Perkara Polisi di Bandung Diduga Minta Uang ke Korban Begal, Berdalih Salah Paham

Duduk Perkara Polisi di Bandung Diduga Minta Uang ke Korban Begal, Berdalih Salah Paham

Bandung
Polisi Sebut Penyebab Pasar Leuwiliang Bogor Terbakar Masih Diselidiki

Polisi Sebut Penyebab Pasar Leuwiliang Bogor Terbakar Masih Diselidiki

Bandung
Update Kebakaran Pasar Leuwiliang Bogor, Ratusan Kios Hangus Terbakar

Update Kebakaran Pasar Leuwiliang Bogor, Ratusan Kios Hangus Terbakar

Bandung
Cerita di Balik Pembunuhan di Vila Pangalengan Bandung, Mayat Korban Disemprot Parfum

Cerita di Balik Pembunuhan di Vila Pangalengan Bandung, Mayat Korban Disemprot Parfum

Bandung
Prakiraan Cuaca di Bandung Hari Ini, 28 September 2023: Cerah dan Berawan

Prakiraan Cuaca di Bandung Hari Ini, 28 September 2023: Cerah dan Berawan

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com