Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Penting Kasus Penggelapan Eks Ketua DPRD Jabar Terus Mangkir, Sudah 4 Kali Dipanggil

Kompas.com - 23/12/2022, 08:22 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Sidang kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat Irfan Suryanagara ditunda hingga Senin (2/1/2023) mendatang.

Sidang tersebut ditunda, lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum bisa menghadirkan saksi Irawati Puspita yang disebut-sebut sebagai sekertaris pribadi dari terdakwa Irfan Suryanagara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Yendri Aidil Fiftha mengatakan, telah mengirimkan surat panggilan kepada saksi Irawati Puspita sebanyak empat kali.

Baca juga: Pengacara Korban Sebut 2 Ajudan Mantan Ketua DPRD Jabar Sengaja Berbohong

Namun, saksi beralasan masih berada di luar kota. Tak hanya itu, jaksa telah mendatangi rumah saksi secara langsung.

"Kami sudah menunggu di kediaman saudara saksi selama satu jam, tapi waktu itu saksi beralasan di luar kota. Kami kemudian meminta ke Ibu RT saudari Irawati," katanya ditemui, Kamis (22/12/2022).

Lantaran, saksi Irawati tidak hadir, JPU meminta arahan dari Majelis Hakim untuk menunda persidangan, hingga saksi Irawati berhasil di datangkan.

"Saksi Irawati seharusnya hadir di hari ini, namun saksi tidak hadir hari ini. Kami meminta arahan yang mulia untuk mengabulkan kehadiran saksi Irawati di minggu depan," kata dia.

Baca juga: Kasus Penggelapan, Jaksa Sebut Kesaksian Ajudan Mantan Ketua DPRD Jabar Meragukan

Merespons pengajuan penundaan sidang untuk menghadirkan saksi, Ketua Majelis Hakim Dwi Sugiarti meminta JPU untuk mempertimbangkan asas peradilan yang cepat.

Pasalnya, kata Dwi, dari pihak terdakwa juga memilik hak yang sama untuk mendatangkan saksi yang meringankan dan saksi ahli.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com